Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

8 Narapidana Lapas Manado Sulawesi Utara Bebas Bersyarat, 2 Orang Terlibat Kasus Pembunuhan

Sebelum dikeluarkan, para napi dibina agar tidak mengulangi kembali tindakan yang melawan hukum.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Lapas Manado kembali mengeluarkan delapan orang narapidana dengan program pembebasan bersyarat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Lapas Kelas IIA Manado kembali mengeluarkan delapan narapidana dengan program pembebasan bersyarat.

Para narapidana tersebut terjerat kasus penganiayaan, narkotika, pembunuhan, dan jaminan fidusia.

Kasibinadik Lapas Manado, Maidy Ferdy, menyampaikan pembebasan bersyarat adalah bagian dari program pembinaan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Mereka telah memenuhi syarat dan tentunya berkelakuan baik serta berkontribusi positif selama menjalani masa pidana," jelasnya, Kamis (2/11/2023).

Sebelum dikeluarkan, para napi dibina agar tidak mengulangi kembali tindakan yang melawan hukum.

"Para WBP dengan pendampingan petugas diserahkan kepada pihak Balai Pemasyarakatan Manado untuk pembinaan dan pengawasan selanjutnya," tambah Maidy Ferdy.

Adapun daftar 8 WBP yang bebas bersyarat yaitu:

1. IT (27) terjerat kasus penganiayaan yang divonis 6 tahun penjara

2. RP (54) kasus jaminan fidusia, dijerat Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999, dan menjalankan hukuman 1 tahun 5 bulan

3. JP (22) kasus Narkotika dengan Pasal 112 No 35 Tahun 2009 dan divonis 4 tahun

Baca juga: Doa Pengakuan Dosa Terhadap Orangtua

Baca juga: Daftar Minuman yang Bisa Bantu Jaga Mood, Cocok Dikonsumsi saat Kerja

4. WT (25) kasus pembunuhan dengan Pasal 338 KUHP dan divonis 7 tahun penjara

5. MW (28) kasus pencurian dengan Pasal 362 KUHP dan divonis 2 tahun

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved