Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

8 Narapidana Lapas Manado Sulawesi Utara Bebas Bersyarat, 2 Orang Terlibat Kasus Pembunuhan

Sebelum dikeluarkan, para napi dibina agar tidak mengulangi kembali tindakan yang melawan hukum.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Lapas Manado kembali mengeluarkan delapan orang narapidana dengan program pembebasan bersyarat. 

6. VA (25) kasus Narkotika dengan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 dan divonis 3 tahun

7. TS (27) kasus pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan divonis 8 tahun 6 bulan

Lapas Manado kembali mengeluarkan delapan orang narapidana dengan program pembebasan bersyarat.
Lapas Manado kembali mengeluarkan delapan orang narapidana dengan program pembebasan bersyarat. (Tribunmanado.co.id/Istimewa)

8. FM (20) kasus pembunuhan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan divonis 6,5 tahun penjara

(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved