Manado Sulawesi Utara
8 Narapidana Lapas Manado Sulawesi Utara Bebas Bersyarat, 2 Orang Terlibat Kasus Pembunuhan
Sebelum dikeluarkan, para napi dibina agar tidak mengulangi kembali tindakan yang melawan hukum.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Lapas Manado kembali mengeluarkan delapan orang narapidana dengan program pembebasan bersyarat.
6. VA (25) kasus Narkotika dengan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 dan divonis 3 tahun
7. TS (27) kasus pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan divonis 8 tahun 6 bulan

8. FM (20) kasus pembunuhan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan divonis 6,5 tahun penjara
(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Manado Sulawesi Utara
Kisah Fajar, Penjahit di Calaca Kota Manado, Merajut Hidup di Balik Jarum dan Benang selama 30 Tahun |
![]() |
---|
Panti Werdha Senja Cerah Mapanget Manado Tampung 50 Lansia, Ada yang Ditelantarkan Keluarga |
![]() |
---|
Ada yang Tak Didatangi Keluarga, Komandan TNI AL Hibur Siswa Dikmata Saat Pelantikan di Manado |
![]() |
---|
Kisah Gen Z Jualan Kopi Keliling di Kota Manado, Sebut Gengsi Bikin Tak Bisa Makan |
![]() |
---|
Belajar bersama Mahasiswa Faperta Unsrat Manado Sentuh Anak-Anak yang Belum Merasakan Bangku Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.