Manado Sulawesi Utara
8 Narapidana Lapas Manado Sulawesi Utara Bebas Bersyarat, 2 Orang Terlibat Kasus Pembunuhan
Sebelum dikeluarkan, para napi dibina agar tidak mengulangi kembali tindakan yang melawan hukum.
Tayang:
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Lapas Manado kembali mengeluarkan delapan orang narapidana dengan program pembebasan bersyarat.
6. VA (25) kasus Narkotika dengan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 dan divonis 3 tahun
7. TS (27) kasus pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan divonis 8 tahun 6 bulan
8. FM (20) kasus pembunuhan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan divonis 6,5 tahun penjara
(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Caption-Lapas-Manado-kembali-mengeluarkan-delapan-orang-narapidana-dengan.jpg)