Kasus Munarman
Narapidana Terorisme Munarman Bebas Hari Ini
Narapidana kasus terorisme, yakni Munarman dikabarkan bebas dari penjara hari ini, Senin (30/10/2023).
Selain itu, juga atas pernyataannya diatas spanduk yang dipampang dengan wajahnya di Cilandak Jakarta Selatan yang berbunyi: "Munarman: Sistem Khilafah Menjadi Jawaban Atas Seluruh Problematika Saat Ini Muncul. Saatnya Khilafah Memimpin Dunia."
Saat wawancara ia menolak disebut sebagai Pemimpin Hizbut Tahir ataupun masuk dalam struktur organisasi, namun hanya "berkawan".
Ia juga menyebut-nyebut sumbangan dana Tomy Winata terkait dengan upaya pemecatannya.
Pada wawancaranya dengan Eramuslim.com di bulan Juni 2006 Munarman mensinyalir Amerika Serikat dan sekutunya menggunakan LSM yang didanai pihak asing untuk membubarkan FPI, MMI dan HTI.
Ia pun membandingkan FPI dengan GAM.
Menurut Munarman jargon yang digunakan adalah "kebhinnekaan", "Pancasila", "pluralisme" dan umat Islam harus bersatu merapatkan barisan mempersiapkan diri menghadapi ancaman-ancaman dari kelompok sekuler.
Calon Anggota Legislatif 2014 PPP
Munarman dicalonkan oleh Suryadharma Ali, Ketua Umum PPP sebagai kandidat legislatif pada Januari 2013.
Namun Munarman belum memutuskan apapun.
Perampasan kunci kontak
Pada bulan September 2007 Munarman ditahan di Polsektro Limo, Depok dan menjadi tersangka kasus perampasan kunci kontak, SIM dan STNK sopir taksi Blue Bird dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, dan pasal 368 KUHP tentang perampasan.
Sepulang mengantar istrinya dari rumah sakit terjadi kecelakaan antara mobil Grand Vitara miliknya dengan Taksi Blue Bird.
Munarman lalu mengambil kunci kontak, SIM dan STNK sopir taksi, Paniran (40).
Pihak Blue Bird melaporkan kasus itu ke Polsketro Limo.[20] Munarman menolak tuduhan senjata api, dan mengaku bahwa saat kejadian ia tidak membawa senjata api dan hanya membawa mistar besi.
Pengacaranya Syamsul Bahri melakukan penolakan penahanan dan mengajukan penangguhan penahanan serta menjamin kliennya kami tidak akan kabur dari proses hukum.
Munarman sendiri menolak menandatangani berita acara penahanan dan mengancam melakukan aksi mogok makan apabila pengajuan penahanan ditolak polisi.
Gugatan ini kemudian dicabut dan Supir Blue Bird Paniran dan Munarman berdamai.
Membunyikan klakson di tengah kemacetan
Pada bulan November 2012 Munarman dikeroyok dua orang lantaran membunyikkan klakson berkali-kali di tengah kemacetan saat keluar dari kediamannya di kawasan Pondok Cabe dengan menggunakan mobil Mistubishi Pajero berwarna merah kearah ke Cinere Kedua pengendara sepeda motor yang tidak menyukai tindakannya lalu turun dan terjadi cekcok di tengah kemacetan yang dilerai masyarakat.
Seusainya ketika melewati mobil Munarman, mereka memukul kaca spion mobil Pajero Munarman.[23][24] Munarman mengejar dan memepet pengendara motor kemudian berhenti dan turun dari mobilnya.
Namun dua pengendara motor tadi menarik kerah baju Munarman hingga ia jatuh terjengkang, telapak tangannya lecet terkena aspal.
Munarman sempat melapor ke kantor Polsek Pamulang namun karena tidak membuat laporan resmi sehingga dua pengendara motor tadi dilepaskan.
Insiden Monas
Munarman menjadi salah seorang penentang keberadaan Ahmadiyah di Indonesia bersama beberapa tokoh-tokoh Islam lainnya yang ada di Indonesia.
Dalam Insiden Monas 1 Juni 2008 terkait dengan penyerangan dan kekerasan yang dilakukan oleh FPI dan Laskar Islam terhadap massa AKK-BB, sekitar 500 orang memukuli peserta apel akbar AKK-BB dan merusak kendaraan bermotor di monas.
Munarman dalam rekaman pemberitaan di Metro TV pada bulan Juni 2008 Munarman tampil menyatakan akan bertanggung jawab sebagai Panglima Laskar Islam yang menyebabkan insiden tersebut dan meminta polisi untuk tidak menangkap anak buahnya secara diam-diam, dan sebaiknya menangkap dirinya saja sebagai ketuanya.
Tanggal 4 Juni 2008 sekitar 1.500 polisi diturunkan ke Markas FPI di Petamburan Jakarta setelah tidak ada dari pihak FPI yang menyerahkan diri. Munarman menghilang dan menolak untuk menyerahkan diri. Iapun menjadi buronan polisi setelah dijadikan tersangka, dan masuk menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) nomor teratas bersama beberapa orang yang terlibat dalam aksi tersebut oleh Kepolisian RI (Polri) dan jajaran-jajaran di bawahnya (termasuk seluruh Polda di seluruh Indonesia) untuk diperiksa dan dimintai keterangan akibat terlibat aksi dalam insiden tersebut.
Dalam pelariannya Munarman mengirimkan sebuah rekaman video selama keberadaannya belum diketahui oleh Polri.
Ia mengajukan beberapa syarat untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian, salah satu syaratnya adalah keluarnya SKB (Surat Keputusan Bersama) oleh Pemerintah Indonesia tentang pembubaran Ahmadiyah di seluruh wilayah Indonesia.
Ia juga dicekal untuk tidak boleh berpergian ke luar negeri selama masih menjadi DPO tersebut oleh Pemerintah Indonesia.
Di Cirebon sebanyak 1.000 orang polisi dikerahkan di Cirebon untuk mencari Munarman.[29]
Upaya Munarman untuk menyerahkan diri didampingi Anton Medan dan pengacaranya Syamsul Bahri yang juga menjadi wali dalam pernikahannya pada 6 Juni 2008 batal, padahal beberapa media telah melansir Polisi telah melakukan penangkapan.
Namun Kadiv Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengaku pihaknya belum menangkap Munarman dan masih mencarinya.
Munarman kemudian divonis bersalah dan dihukum satu tahun enam bulan atas insiden ini.[30]
Insiden penyiraman terhadap narasumber
Pada tanggal 28 Juni 2013, ketika tampil dalam acara Live di TV One yakni program Apa Kabar Indonesia Pagi dengan bahasan tentang pembatasan jam malam tempat hiburan di Jakarta, Munarman menyiram muka Sosiolog UI Tamrin Amagola dengan segelas teh setelah terjadi silang pendapat antara keduanya.
Merespons insiden ini, TV One menyampaikan permintaan maaf melalui akun @akipagi_tvone.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ezki Tri Rezeki Widianti menyatakan bahwa hal ini merupakan pelajaran dimana siaran langsung lebih berisiko sehingga kriteria pemilihan narasumber harus lebih jelas.
TVOne diminta untuk tidak mengedepankan sensasi dalam memilih nara sumber dan lebih menekankan pada informasi dan pengetahuan apa yang didapat publik dari narasumber yang bersangkutan. Ia juga menyayangkan pemilihan nara sumber TV One dengan menyatakan bahwa banyak tokoh ormas lain yang lebih santun yang lebih baik yang bisa diwawancara.
Tamrin sendiri menolak untuk melaporkan tindakan tersebut ke polisi dengan alasan tidak mau melayani tindak premanisme.
Munarman Diduga Hadiri Acara Baiat Teroris
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mempertanyakan alasan polisi belum juga menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Apalagi, video Munarman menghadiri pembaiatan kelompok terduga teroris Makassar sudah beredar luas.
Menurut Habiburokhman, seharusnya polisi segera menindak Munarman bila benar terlibat dalam pembaiatan kelompok ISIS.
Dia juga meminta polisi tidak menyebarkan video pernyataan terduga teroris hanya untuk menjerat Munarman.
Sebelumnya, keterlibatan Munarman dalam gerakan ISIS ini pertama kali keluar dari mulut terduga teroris Ahmad Aulia (AA). Ahmad Aulia adalah terduga teroris yang ditangkap di Makassar.
Baca juga: BREAKING NEWS : 5 Nama Hasil Seleksi Komisioner KPU Bolmong dan Bolmut 2023-2028 Telah Diumumkan
Tayang di Kompas.com
Nasib Munarman Divonis 3 Tahun Kurungan dan Terbukti Terlibat Aksi Terorisme, Buntut Baiat ISIS |
![]() |
---|
Mantan Sekjen FPI Munarman Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Terorisme |
![]() |
---|
Ingat Munarman? Pembacaan Vonis Terdakwa Tindak Pidana Teroris akan Diputuskan Hari Ini |
![]() |
---|
Terdakwa Terorisme Munarman Tertawa Dituntut Jaksa, Kuasa Hukum: 'Harusnya Mati Tuntutannya' |
![]() |
---|
Munarman Hanya Tertawa saat Dituntut JPU 8 Tahun Penjara, Merasa Biasa Saja dan Tak Menantang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.