Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Munarman

Ingat Munarman? Pembacaan Vonis Terdakwa Tindak Pidana Teroris akan Diputuskan Hari Ini

Masih ingat Munarman mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam yang ditangkap terkait dugaan kasus terorisme.

Editor: Glendi Manengal
Dok. Istimewa
Pembacaan vonis Munarman akan berlangsung hari ini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Munarman mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam yang ditangkap terkait dugaan kasus terorisme.

Kabarnya pembacaan vonis Munarman akan berlangsung hari ini.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Jadwal MotoGP Amerika, Aleix Espargaro Jaga Momentum hingga Kode Marc Marquez Tampil di COTA

Baca juga: Perkiraan Pemain Manchester City Vs Atletico Madrid, LiveON Vidio, Kamis (6/4) Pukul 02:00 WIB

Baca juga: Pedagang Kuliner di Festival Kuliner Ramadan Megamas Mengaku Terdampak Kenaikan Harga Minyak Goreng

Foto : mantan Sekum FPI Munarman. (Foto Kompas/Dhoni Setiawan)

Adapun untuk sidang tersebut kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal beragendakan pembacaan vonis atau putusan dari majelis hakim.

"Besok agenda putusan, jam 09.00 WIB," kata Alex saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (5/4/2022) malam.

Hanya saja, Alex tidak dapat memberikan keterangan lebih detail mengenai mekanisme keamanan di Pengadilan.

Sebab kata dia, hal tersebut dalam kewenangan pihak kepolisian.

"Belum diketahui, yang tahu tentang ekskalasi keamanan itu (wewenang) Polri," ujar Alex.

Dituntut 8 Tahun Bui

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman telah dijatuhi tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam perkara ini Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).

Atas hal itu jaksa dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Timur untuk menjatuhkan pidana selama 8 tahun kepada Munarman.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved