Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Munarman

Munarman Hanya Tertawa saat Dituntut JPU 8 Tahun Penjara, Merasa Biasa Saja dan Tak Menantang

Munarman tertawa saat dituntut 8 tahun penjara oleh KPU atas kasus dugaan terorisme.

Editor: Frandi Piring
Dok. Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Munarman Hanya Tertawa saat Dituntut JPU 8 Tahun Penjara atas kasus dugaan terorisme. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman hanya tertawa saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntur Umum dalam kasusnya.

Reaksi atas tuntutan jaksa tersebut saat Munarman mengikuti sidang tuntutan di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Diketahui, Munarman terjerat kasus dugaan terorisme sejak 2021 lalu.

Munarman menilai tuntutan 8 tahun penjara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme, kurang serius dan tak menantang.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menjelaskan maksud dari kurang seriusnya tuntutan tersebut.

Kata Aziz, tuntutan jaksa itu tidak membuat pihaknya termasuk Munarman merasa tertantang.

Sebab mereka beranggapan akan dituntut hukuman mati.

"Kami sependapat dengan pak Munarman tadi tuntutan jaksa kurang serius. Jadi kami tidak tertantang.

Kami pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja," kata Aziz saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Bahkan kata Aziz, saat mendengar tuntutan tersebut, ekspresi Munarman hanya tertawa.

Lantaran kliennya itu beranggapan kalau jaksa akan menjatuhkan hukuman mati atas perkara tersebut.

"Iya, harus serius lah. Beliau begitu lah tadi, tawa-tawa aja. Gak serius. Harusnya mati tuntutannya," singkat Aziz.

Munarman Dituntut 8 Tahun Bui

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman telah dijatuhi tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved