Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Bawaslu Bitung Sulawesi Utara Panggil Parpol dan KPU Buntut Sengketa Pemilu 2024

Sidang yang berlangsung tertutup di lantai 2 Kantor Bawaslu Bitung itu menghadirkan pemohon dari sejumlah partai politik (parpol) peserta pemilu. 

|
Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Sidang sengketa pemilu di Bawaslu Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (25/10/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Bawaslu Kota Bitung kembali melaksanakan sidang penyelesaian sengketa proses pemilu, Rabu (25/10/2023). 

Sidang yang berlangsung tertutup di lantai 2 Kantor Bawaslu Bitung itu menghadirkan pemohon dari sejumlah partai politik (parpol) peserta pemilu. 

Kemudian pihak termohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung dan pihak Bawaslu sebagai mediator.

"Sidang kali ini, karena ada permohonan dari tiga parpol yaitu Hanura, Golkar, dan PKS terkait tahapan pemilu yang dilakukan KPU Bitung," kata sumber Tribunmanado.co.id, Rabu (25/10/2023).

4 Parpol di Sulawesi Utara Sepakat Akhiri Sengketa Pemilu di Tahap Mediasi

Empat perkara sengketa proses pemilu pasca pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Sulawesi Utara tuntas dalam tahap mediasi di Bawaslu Sulawesi Utara.

Sengketa pemilu itu diajukan empat parpol pemohon ke Bawaslu Sulawesi Utara.

Empat parpol dimaksud adalah Partai Hanura, PSI, PAN, dan PPP.

Hal tersebut dipastikan setelah proses mediasi pada 24 dan 25 Agustus 2023.

Saat itu tercapai kesepakatan antara pemohon dengan termohon, yakni KPU Sulawesi Utara.

Baca juga: Peserta Pelatihan P3PD gelombang XI Kemendagri Registrasi di Hotel Peninsula Manado Sulawesi Utara

Baca juga: Soal Dugaan Siswa Keracunan Susu Kemasan di Bolmong, Limi Mokodompit Warning Dinas Kesehatan

Putusan terhadap kesepakatan mediasi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (25/8/2023).

Pernohonan sengketa Partai Hanura dan PSI diselesaikan pada mediasi pertama, 24 Agustus 2023.

Sedangkan permohonan penyelesaian sengketa PAN dan PPP dicapai kesepakatan pada mediasi kedua, 25 Agustus 2023.

Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, didampingi dua anggota Bawaslu Sulut, Donny Rumagit dan Erwin Sumampow disebutkan, pemohon dari empat parpol telah mencapai kesepakatan dengan termohon, dalam hal ini KPU Sulut.

Kata Ardiles Mewoh, inti kesepakatan dimaksud adalah KPU Sulut akan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memasukkan kembali dokumen yang benar.

Mediasi sengketa pemilu terkait DCS DPRD Sulawesi Utara di Bawaslu Sulut, Jumat (25/8/2023). 
Mediasi sengketa pemilu terkait DCS DPRD Sulawesi Utara di Bawaslu Sulut, Jumat (25/8/2023).  (Tribunmanado.co.id/Istimewa)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved