Jokowi Dilaporkan ke KPK
Respon Gibran Setelah Ayah, Adik dan Pamannya Dilaporkan ke KPK: Ya Biar Warga yang Menilai
Wali Kota Solo yang juga merupakan bakal cawapres Prabowo untuk Pilpres 2024, yakni Gibran Rakabuming Raka
"Ya biar warga yang menilai," pungkasnya putra sulung Presiden Jokowi tersebut.
Tanggapan Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo berpadangan, pelaporan terhadap dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bagian dari proses demokrasi.
"Ya itu kan proses demokrasi di bidang hukum, ya kita hormati semua proses itu," kata Jokowi di Hutan Kota Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Dilaporkan ke KPK oleh Erick S Paat
Sebelumnya, Gibran dan keluarganya, yakni Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara).
"Kami dua kelompok, TPDI dan Perekat Nusantara, untuk melaporkan dugaannya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar, Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain," kata Koordinator TPDI, Erick S. saat ketika berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas.com.
Erick mengatakan landasan hukum pelaporan terhadap Jokowi hingga Kaesang adalah UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut negara Indonesia adalah negara hukum.
Selain itu, adapula TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme."
"Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Erick.
Setelah itu, Erick juga melandasi laporannya lantaran Jokowi hingga Kaesang diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Pemberantasan Tipikor dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1959 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Penyelenggara Negara," kata Erick.
Erick menjelaskan alasan pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yaitu menjadi kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.
Dia mengatakan jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat berinidikasi akan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.