Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anwar Usman Dilaporkan ke KPK

Reaksi Anwar Usman Usai Dilaporkan ke KPK: 'Hahaha Ketawa Aja'

Reaksi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman setelah dirinya dilaporkan ke KPK. "Ketawa aja saya hahaha" kata Anwar.

Editor: Frandi Piring
TribunSolo.com
Reaksi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman setelah dirinya dilaporkan ke KPK. Hanya tertawa hahaha. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan reaksi santai terkait dirinya yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anwar Usman dilaporkan ke KPK terkait dugaan nepotisme.

Anwar Usman pun merespon dengan tawa setelah mengetahui dia dilaporkan ke KPK.

"Ketawa aja saya hahaha," kata Anwar, usai Pelantikan Anggota MKMK, di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

Laporan dugaan nepotisme yang dilakukan Anwar Usman itu disampaikan ke KPK imbas putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Tetapi putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Terkait hal tersebut, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Sebelumnya TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Jokowi dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme, Senin (23/10/2023). 

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat menduga, Jokowi dan Anwar Usman sengaja membiarkan adanya putusan MK yang mengubah ketentuan syarat usia minimal calon presiden-calon wakil presiden.

“Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini,” kata Erick saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin siang.

Putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres

MK telah mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. 

Baca juga: Kata Jokowi Tanggapi Putusan MK, Akui Tidak Ikut Campur Urusan Capres-Cawapres

Tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved