Anwar Usman Dilaporkan ke KPK
Reaksi Anwar Usman Usai Dilaporkan ke KPK: 'Hahaha Ketawa Aja'
Reaksi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman setelah dirinya dilaporkan ke KPK. "Ketawa aja saya hahaha" kata Anwar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan reaksi santai terkait dirinya yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anwar Usman dilaporkan ke KPK terkait dugaan nepotisme.
Anwar Usman pun merespon dengan tawa setelah mengetahui dia dilaporkan ke KPK.
"Ketawa aja saya hahaha," kata Anwar, usai Pelantikan Anggota MKMK, di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).
Laporan dugaan nepotisme yang dilakukan Anwar Usman itu disampaikan ke KPK imbas putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Tetapi putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).
Terkait hal tersebut, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.
Sebelumnya TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Jokowi dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme, Senin (23/10/2023).
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat menduga, Jokowi dan Anwar Usman sengaja membiarkan adanya putusan MK yang mengubah ketentuan syarat usia minimal calon presiden-calon wakil presiden.
“Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini,” kata Erick saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin siang.
Putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres
MK telah mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Reaksi-Ketua-Mahkamah-Konstitusi-MK-Anwar-Usman-setelah-dirinya-dilaporkan-ke-KPK.jpg)