Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Balita di Minsel

Pengakuan Ayah Balita 2 Tahun Korban Penikaman di Minsel Sulawesi Utara, Minta Dihukum Setimpal

Clif Tambun, ayah dari balita 2 tahun yang jadi korban penikaman hingga meninggal dunia di Desa Elusan Kabupaten Minahasa Selatan

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
IST
Clif Tambun, ayah dari balita 2 tahun yang jadi korban penikaman hingga meninggal dunia di Desa Elusan Kabupaten Minahasa Selatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Clif Tambun, ayah dari balita 2 tahun yang jadi korban penikaman hingga meninggal dunia di Desa Elusan Kabupaten Minahasa Selatan, angkat bicara.

Dia mengatakan jika tersangka Valen Tambuwun (22) dengannya berteman baik dan tidak memiliki masalah apa-apa.

Bahkan, tersangka sempat menelepon Clief kala itu dan menyampaikan jika mereka sedang berada di Minahasa Selatan.

"Saya tinggal melihat di story WA, mereka ada di rumah bawah, kemudian saya pergi disitu dengan membawa anak saya," jelasnya

Saat sedang duduk santai bersama, tiba-tiba dia melihat tersangka berdiri dan langsung main menikam.

"Saya kaget, tersangka berdiri dan main tikam, ketiga kali dia mau menikam, teman langsung memegang tangannya, langsung dibawa menghindar," jelasnya

Kala itu Clif tidak menyadari jika anaknya jadi korban penikaman.

"Saya belum tau kalau anak saya sudah ditikam. Nanti pas diarahkan ke saya, baru saya lihat kondisinya itu," jelasnya

Sontak, Clif langsung menghampiri dan memukul tersangka.

"Lalu ada beberapa orang yang menarik saya dan langsung meminta untuk membawa anak ke rumah sakit," jelasnya

Dia pun berharap tersangka yang menganiaya anaknya diberi hukuman yang setimpal.

"Harus diberikan hukuman yang setimpal," jelasnya

Tersangka Penikaman Balita di Minahasa Selatan Terancam Hukuman Mati

Tersangka kasus penganiayaan balita 2 tahun yaitu Valen Tambuwun terancam dengan hukuman seumur hidup.

Polres Minahasa Selatan menjerat tersangka dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang undang No 23 Tahun 2002

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved