Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Balita di Minsel

Pengakuan Ayah Balita 2 Tahun Korban Penikaman di Minsel Sulawesi Utara, Minta Dihukum Setimpal

Clif Tambun, ayah dari balita 2 tahun yang jadi korban penikaman hingga meninggal dunia di Desa Elusan Kabupaten Minahasa Selatan

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
IST
Clif Tambun, ayah dari balita 2 tahun yang jadi korban penikaman hingga meninggal dunia di Desa Elusan Kabupaten Minahasa Selatan 

Tentang Perlindungan Anak, dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan tentang membawa, menyimpan dan memiliki/ menguasai senjata tajam tanpa ijin.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 15 tahun, dan atau
denda uang paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 3 Miliar," jelasnya Senin (23/10/2023).

Menurutnya dari tangan tersangka diamankan satu buat pisau jenis badik terbuat dari besi biasa dengan ukuran panjang keseluruhan 26 Cm.

"Ukuran mata pisau 18 Cm tajam pada kedua sisi, ujungnya lancip, gagang terbuat dari besi biasa, dan sarung yang di lilit dengan lakban warna hitam," jelasnya

Kronologi Kejadian

Polres Minahasa Selatan mengungkap kronologi penganiayaan balita usia 2 tahun hingga meninggal dunia.

Kejadian ini terjadi di Desa Elusan Kecamatan Amurang Barat, Sabtu (21/10/2023).

Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus menjelaskan kejadian berawal saat tersangka Valen Tambuwun (22), bersama kekasihnya dan dua temannya datang dari Kota Tomohon menuju di Desa Tawesan Amurang Barat.

Disana, tersangka menghubungi salah satu temannya, dengan maksud mencari lokasi untuk bersantai dan pesta miras.

Akhirnya mereka sepakat bertemu bersama di salah satu rumah Desa Tawesan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Beberapa waktu kemudian saat tersangka dan temanya sedang pesta miras, korban balita bersama orang tuanya datang berkunjung di rumah itu.

Kekasih tersangka yang melihat balita itu sontak menggendongnya dan bermain-main dengan korban.

Karena terpengaruh miras, tersangka terlibat adu mulut dengan kekasihnya yang membuat ketersingguan.

"Tersangka pun marah ucapan kekasihny dan berniat menikam kekasihnya itu," ujar Kapolres.

Kemudian tersangka mengeluarkan sajam jenis pisau Badik yang disimpan di pinggang sebelah kirinya lalu menusuk ke arah kekasihnya

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved