Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Firli Bahuri

Firli Bahuri Mangkir dalam Pemeriksaan Polisi, Desakan Tidak Boleh Kabur Muncul

Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dalam pemeriksaan Polisi dalam dugaan kasus pemerasan Syahrul Limpo. Desakan tidak boleh kabur muncul.

Editor: Frandi Piring
Istimewa via Kompas.com/Syakirun Ni'am
Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dalam pemeriksaan Polisi dalam dugaan kasus pemerasan Syahrul Limpo. Desakan tidak boleh kabur muncul. Potret Foto dugaan pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton telah beredar di luas, Jumat (6/10/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipanggil oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk diperiksa pada Jumat (20/10/2023) pukul 14.00 WIB.

Firli Bahuri dipanggil Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Firli Bahuri seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemerasan terhadap  Syahrul Yasin Limpo.

Sebagaimana kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.

Namun sayang, Firli Bahuri tak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.

Desakan tidak boleh 'kabur' terhadap Firli pun mencuat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Firli sudah memiliki jadwal tugas sehingga tidak bisa memenuhi panggilan itu.

“Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI,” tutur Ghufron, Jumat (20/10/2023).

Selain itu, kata Ghufron, Firli membutuhkan waktu yang cukup untuk mempelajari materi pemeriksaan.

Baca juga: KPK Diduga Peras Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Bertemu Eks Mentan, Polisi Cari Bukti

KPK surati Polda Metro

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, KPK menyurati Pinstansinya untuk meminta penundaan pemeriksaan Firli.

Menurut Ade, surat itu dikirimkan oleh Staf Fungsional Biro Hukum KPK yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto.

Ade berujar, KPK beralasan bahwa surat pemanggilan Firli baru diterima pada Kamis (19/10/2023).

Karena itu, Firli memerlukan waktu tambahan untuk menyiapkan materi yang akan disampaikannya dalam pemeriksaan. Menurut Ade, polisi akan memanggil ulang Firli pekan depan.

"Atas surat dimaksud, kami dari tim penyidik akan melakukan panggilan ulang yang dijadwalkan minggu depan," ungkap dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved