Oknum Debt Colector Ditangkap
Daftar Nama Oknum Debt Colector yang Dilimpahkan Polda Sulawesi Utara ke Kejaksaan Tinggi
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut telah melimpahkan 6 oknum debt colector terlibat kasus pencurian dan perampasan di Kawasan Megamas Manado
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut telah melimpahkan 6 oknum debt colector yang terlibat kasus pencurian dan perampasan di Kawasan Megamas Manado, Jumat (20/10/2023).
Para tersangka awalnya dibawa penyidik dari Rutan Mapolda Sulut menuju Rumah Sakit Bhayangkara Manado untuk menjalani tes kesehatan.
Dari situ penyidik membawa ke Kejaksaan untuk menjalani proses lanjut untuk berproses di persidangan.
Baca juga: Viral Bayi di Minsel Ditikam Pria Bertato, Korban Kini Sudah Meninggal Foto Pelaku Disebar di Medsos
Baca juga: Duel 2 Sopir Angkot di Manado Sulawesi Utara, 1 Masuk Rumah Sakit, Satu Serahkan Diri ke Polisi
Diketahui identitas keenam tersangka yaitu:
Pertama, Rizky Yonathan Karauan (23), Warga Kelurahan Sea Kabupaten Minahasa
Kedua, Geraldo Tampi (20) Warga Kelurahan Tanjung Batu, Kota Manado
Ketiga, Patrick Kulla (26) Warga Kelurahan Sea Kabupaten Minahasa
Keempat, Rivando Rori (26) Warga Kelurahan Warembungan, Kabupaten Minahasa
Kelima, Fernando Modeong (28) Warga Kelurahan Sea Kabupaten Minahasa
Keenam, Erik Mengko (24) Warga Sario Utara Kecamatan Wenang Kota Manado
Kasubdit Jatanras AKBP Benny Ansiga menjelaskan para tersangka sudah ditahan sekitar 118 hari di Rutan Mapolda.
"Pada saat ini kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagai bentuk bahwa kami Polda Sulut tidak main-main dengan oknum debt colector," jelasnya Jumat (20/10/2023)
Dia menegaskan jika proses hukum ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam merespon aduan dari masyarakat yang mengalami masalah dengan oknum debt colector.
"Kepada seluruh masyarakat manakala mendapatkan debt colector yang melakukan penarikan, dan tidak dilengkapi dokumen yang disahkan oleh negara, agar segera melapor ke Polda Sulut," jelasnya
Sebelumnya para oknum debt colector diringkus Tim Resmob Polda Sulut usai melakukan perampasan kendaraan di Kawasan Megamas Kota Manado, Kamis (22/6/2023) malam.
Aksi mereka sempat terekam dalam video usai merampas kendaran Datsun Putih dengan nomor polisi DB 1076 BM.
Mereka saling kejar mengejar dengan sebuah mobil dari belakang, dimulai dari Kawasan Mega Mas hingga melewati jalan Piere Tendean Boulevard, Kecamatan Sario.
Parahnya lagi, para oknum Debt Colector nekat menabrak palang portal di kawasan Mega Mas hingga rusak parah.
Para tersangka diamankan di jalan kembang sario dan di jalan ranotana kecamatan wanea kota Manado. (Ren)
Baca juga: Dapat Perhatian Wamendag Jerry Sambuaga, UMKM Sulut Semangat Go Export dan Go Global
Baca juga: Polda Sulut Limpahkan 6 Oknum Debt Colector ke Kejati, AKBP Benny Ansiga: Kami Tidak Main-main
Baca berita lainnya di: Google News
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini
Polda Sulut Limpahkan 6 Oknum Debt Colector ke Kejati, AKBP Benny Ansiga: Kami Tidak Main-main |
![]() |
---|
BREAKING NEWS 6 Oknum Debt Colector Dilimpahkan Ditreskrimum Polda Sulut ke Kejaksaan Tinggi |
![]() |
---|
Pengamat Hukum di Sulawesi Utara Sebut Oknum Debt Colector Harus Ditangkap dengan Perusahaan Leasing |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Polda Sulut Tangkap 4 Oknum Debt Collector Viral Rampas Kendaraan di Kawasan Megamas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.