Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Profil Tokoh

Profil Gibran Rakabuming Raka, Dulunya Tukang Katering kini Digadang-gadang Jadi Cawapres Prabowo

Berikut ini profil Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Indonesia Jokowi yang kini disebut-sebut akan menjadi cawapres Prabowo.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
dok. Chilli Pari/ KOMPAS.COM/M.Elgana Mubarokah
Profil Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Indonesia Jokowi yang kini disebut-sebut akan menjadi cawapres Prabowo. 

Perjalanan karier

Awalnya, Jokowi meminta Gibran untuk meneruskan bisnis mebel yang sudah cukup besar.

Jokowi diketahui memiliki nama perusahaan mebel, CV Rakabu.

Namun, Gibran menolak dan lebih memilih untuk menjadi mandiri.

Pada Desember 2010, ia merintis usaha katering Chilli Pari setelah lulus kuliah.

Bisnis katering dipilih lantaran keluarga Jokowi memiliki sebuah gedung serba guna, yakni Graha Saba Buana.

Gibran pun dipercaya menjadi Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Boga Indonesia (APJBI) Kota Solo.

Selain katering, Chilli Pari juga melayani wedding organizer dan perlengkapan acara lain, seperti fotografi, souvenir, serta undangan.

Gibran juga membuat bisnis kuliner Martabak Kota Barat atau Markobar.

Tak hanya itu, ia memiliki beberapa bisnis lain, di antaranya Sang Pisang, Pasta Buntel, Mangkokku Indonesia, Goola, Sang Javas, Tugas Negara Bos!, Madhang App, Hompipa Games, iColor, dan SKI Capital Partners.

Respons Gibran atas Putusan MK

Nama Gibran kini tengah hangat diperbincangkan publik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang melalui pemilihan umum (pemilu).

Dikutip dari Tribunnews.com, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved