Kasus Pemalsuan Akta
2 Terdakwa Pemalsuan Akta PT BDL Divonis Bersalah, Pemegang Saham Ungkap Sejumlah Fakta
Terdakwa Victor tidak pernah menghadap notaris pada 25 Januari 2022 walaupun di akta disebutkan bahwa dia menghadap kepada terdakwa Daradjat.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado telah memvonis bersalah dua terdakwa pemalsuan akta autentik PT Bulawan Daya Lestari di Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara, Jumat (13/10/2023).
Terdakwa Victor Pandunara divonis 1,5 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Daradjat Djuardi Suryaman divonis 9 bulan penjara.
Terkait vonis tersebut, Kevin, salah satu pemegang saham PT BDL, ikut memberikan tanggapan.
Dia mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, dan majelis hakim yang sudah memproses kasus tersebut hingga mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kami yakin keadilan di negara ini masih ada karena jika tindakan Victor Pandunata ini dibenarkan maka saya yakin negara kita akan hancur," jelasnya, Sabtu (14/10/2023).
Baca juga: Merasa Dirugikan atas Pernyataan Alexander Mawarta, Nasdem Pertimbangkan Layangkan Somasi ke KPK
Baca juga: Link Live Streaming Italia vs Malta, Nonton Kualifikasi Euro 2024 Malam Ini, Klik Disini
"Karena bagaimana mungkin seseorang bisa dibenarkan jika mengambil saham orang yang tidak dikenal dalam waktu semalam tanpa sepengetahuan pemilik saham sebelumnya? Tindakan itu sudah sangat jelas salah dan tidak benar," tambah Kevin.
Selama mengikuti proses persidangan, ada beberapa fakta yang dia bisa simpulkan.
Pertama, Victor tidak pernah menghadap notaris pada 25 Januari 2022 walaupun di akta disebutkan bahwa dia menghadap kepada Daradjat.

"Terhadap Akta No 3 Tanggal 25 Januari 2022 terdapat tanda tangan dan cap jempol terdakwa Victor. Pertanyaannya, siapakah yang memberikan informasi tentang isi dari keterangan di dalam akta autentik tersebut? Harusnya orang yang paling berkepentingan," jelasnya.
Selanjutnya adanya dugaan persekongkolan yang dilakukan antara mantan pegawai Kemenkumham dengan kedua terdakwa dalam membuat Akta No 3 Tanggal 25 Januari 2022 dengan biaya Rp 100 juta.
"Terdapat Akta Peralihan Saham Nomor 8 Tanggal 25 januari 2019 yang dibuat saksi Hadi di Bekasi yang di mana ternyata juga dilakukan tanpa sepengetahuan saksi Edwin Efraim Tanesia. Tampaknya juga perbuatan ini sudah pernah dilakukan beberapa kali," jelasnya.
Baca juga: Warga di Jalur Gaza Diminta Mengungsi, Presiden Palestina Ingatkan Peluang Nakba Kedua
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Bacaleg Partai Gelora Tewas, Korban Bonceng Istri, Motor Oleng di Tikungan
Dia pun berharap agar Kementerian Hukum dan HAM dapat memperhatikan proses upload Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sehingga tidak ada lagi orang yang sahamnya bisa hilang secara tiba-tiba.
"Sebenarnya sistem SABH-nya bagus untuk mempermudah investasi, namun yang harus dipikirkan adalah oknum-oknum yang memanfaatkan kelemahan dari sistem SABH ini sehingga ada efek jera jika melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut," jelasnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.