Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemalsuan Akta

BREAKING NEWS: Victor Pandunata Terdakwa Pemalsuan Akta PT BDL Bolmong Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Usup, Jumat 13 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Terdakwa Victor Pandunata saat menjalani sidang putusan. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Victor Pandunata terdakwa kasus pemalsuan akta otentik PT BDL Bolmong, Sulawesi Utara, divonis satu tahun enam bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Usup, Jumat 13 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Victor Pandunata terbukti bersalah menyuruh membuat akta depot yang merubah susunan pemegang saham dalam PT BDL Bolmong.

Vonis hakim ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada pekan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan tiga tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum Victor Pandunata yakni Doan Vendy Tagah menegaskan pihaknya masih pikir-pikir dulu terkait putusan tersebut.

"Kita masih pikir-pikir, karena masih ada kajian yang harus dilakukan," kata dia.

Meski demikian, Doan menyayangkan beberapa fakta sidang yang tak dipertimbangkan hakim.

"Ada beberapa fakta sidang yang diabaikan. Tapi kami tetap legowo dengan putusan hari ini," tegas dia.

Sebelumnya diketahui, terdakwa Victor Pandunata dituntut tiga tahun penjara dalam sidang kasus pemalsuan akta otentik PT BDL Bolmong.

Sedangkan terdakwa Daradjat Suryaman dituntut selama satu tahun enam bulan oleh JPU.

Tersangka Victor Pandunata dan notaris Daradjat Djuardi Sujarman ditahan atas kasus menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan membuat akta otentik palsu.

Kedua tersangka dititipkan di ruang tahanan Polda Sulut pada Juli 2023.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak penyidik Dittipideksus subdit 1 Bareskrim Mabes Polri.

Penyidikan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/0162/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 4 April 2022. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved