Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemalsuan Akta

Daradjat Suryaman Terdakwa Pemalsuan Akta PT BDL Bolmong Sulawesi UTARA Divonis 9 Bulan Penjara

Terdakwa dinyatakan bersalah dalam pembuatan akta depot nomor 03 dan meng-uploadnya ke situs Kemenkumham RI.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang vonis pemalsuan akta otentik PT BDL Bolmong, Jumat 13 Oktober 2023 di PN Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Daradjat Djuardi Suryaman terdakwa dalam kasus pemalsuan akta otentik PT BDL Bolmong divonis sembilan bulan penjara oleh hakim.

Sidang vonis tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Jumat 13 Oktober 2023.

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Muhammad Alfi Usup.

Dalam sidang tersebut, Daradjat Djuardi Suryaman dinyatakan bersalah dalam pembuatan akta depot yang mengalihkan saham dari PT BDL.

"Terdakwa dinyatakan bersalah dalam pembuatan akta depot nomor 03 dan meng-uploadnya ke situs Kemenkumham RI," ujar Alfi.

Alfi kemudian menjatuhkan vonis selama sembilan bulan kepada terdakwa Daradjat Suryaman.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni satu tahun enam bulan.

Kuasa hukum terdakwa Daradjat yakni Sachlan Kurusi mengatakan pihaknya masih akan pikir-pikir dulu terkait putusan tersebut.

"Kita masih akan pikir-pikir dulu. Kan masih ada satu Minggu," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, terdakwa Victor Pandunata dituntut tiga tahun penjara dalam sidang kasus pemalsuan akta otentik PT BDL Bolmong.

Sedangkan terdakwa Daradjat Suryaman dituntut selama satu tahun enam bulan oleh JPU.

Tersangka Victor Pandunata dan notaris Daradjat Djuardi Sujarman ditahan atas kasus menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan membuat akta otentik palsu.

Kedua tersangka dititipkan di ruang tahanan Polda Sulut pada Juli 2023.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak penyidik Dittipideksus subdit 1 Bareskrim Mabes Polri.

Penyidikan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/0162/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 4 April 2022. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved