Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Potret KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Tangan Diborgol hingga Ditangkap di Sebuah Apartemen

Saat Syahrul Yasin Limpo menaiki tangga Gedung Merah Putih, barulah borgol yang melingkar di kedua tangannya terlihat dan tertangkap kamera.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Potret KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Tangan Diborgol hingga Ditangkap di Sebuah Apartemen 

Padahal, jadwal pemeriksaan terhadap kliennya itu sudah dijadwalkan akan digelar besok, Jumat (13/10/2023).

"Banyak pertanyaan masuk ke saya malam ini dari teman-teman media, apa benar Pak SYL ditangkap KPK malam ini?"

"Saya masih cek info tersebut, namun kami akan datang ke KPK malam ini untuk mengonfirmasi lebih lanjut, apakah benar dilakukan penangkapan tersebut?" kata Febri saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis malam.

Febri menegaskan, kliennya akan kooperatif untuk menjalani pemeriksaan soal kasus hukum yang menjeratnya.

"Karena Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat."

"Ia bilang akan kooperatif dan mengonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok," tutur Febri.

Ditangkap di Sebuah Apartemen Kawasan Jakarta Selatan

Politikus Partai NasDem itu ditangkap di sebuah apartemen bilangan Jakarta Selatan.

SYL diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Tadi satu tersangka dilakukan penangkapan atas nama SYL di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan saat ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.

Partai NasDem menerima uang dari Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Bendahara NasDem Ahmad Sahroni berikan penjelasan.
Partai NasDem menerima uang dari Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Bendahara NasDem Ahmad Sahroni berikan penjelasan. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo Karena Takut Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengklaim upaya paksa tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Ali, ada alasan-alasan hukum yang melatarbelakangi penangkapan tersebut.

Yakni seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Lainnya Via Google News

Berita Terbaru di Portal Tribun Manado Klik Disini

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved