Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemalsuan Akta

2 Terdakwa Pemalsuan Akta PT BDL Divonis Bersalah, Pemegang Saham Ungkap Sejumlah Fakta

Terdakwa Victor tidak pernah menghadap notaris pada 25 Januari 2022 walaupun di akta disebutkan bahwa dia menghadap kepada terdakwa Daradjat.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang vonis pemalsuan akta otentik PT BDL Bolmong, Jumat 13 Oktober 2023 di PN Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado telah memvonis bersalah dua terdakwa pemalsuan akta autentik PT Bulawan Daya Lestari di Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara, Jumat (13/10/2023).

Terdakwa Victor Pandunara divonis 1,5 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Daradjat Djuardi Suryaman divonis 9 bulan penjara.

Terkait vonis tersebut, Kevin, salah satu pemegang saham PT BDL, ikut memberikan tanggapan.

Dia mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, dan majelis hakim yang sudah memproses kasus tersebut hingga mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Kami yakin keadilan di negara ini masih ada karena jika tindakan Victor Pandunata ini dibenarkan maka saya yakin negara kita akan hancur," jelasnya, Sabtu (14/10/2023).

Baca juga: Merasa Dirugikan atas Pernyataan Alexander Mawarta, Nasdem Pertimbangkan Layangkan Somasi ke KPK

Baca juga: Link Live Streaming Italia vs Malta, Nonton Kualifikasi Euro 2024 Malam Ini, Klik Disini

"Karena bagaimana mungkin seseorang bisa dibenarkan jika mengambil saham orang yang tidak dikenal dalam waktu semalam tanpa sepengetahuan pemilik saham sebelumnya? Tindakan itu sudah sangat jelas salah dan tidak benar," tambah Kevin.

Selama mengikuti proses persidangan, ada beberapa fakta yang dia bisa simpulkan.

Pertama, Victor tidak pernah menghadap notaris pada 25 Januari 2022 walaupun di akta disebutkan bahwa dia menghadap kepada Daradjat.

Sidang vonis pemalsuan akta otentik PT BDL Bolmong, Jumat 13 Oktober 2023 di PN Manado.
Sidang vonis pemalsuan akta otentik PT BDL Bolmong, Jumat 13 Oktober 2023 di PN Manado. (tribunmanado.co.id/Nielton Durado)

"Terhadap Akta No 3 Tanggal 25 Januari 2022 terdapat tanda tangan dan cap jempol terdakwa Victor. Pertanyaannya, siapakah yang memberikan informasi tentang isi dari keterangan di dalam akta autentik tersebut? Harusnya orang yang paling berkepentingan," jelasnya.

Selanjutnya adanya dugaan persekongkolan yang dilakukan antara mantan pegawai Kemenkumham dengan kedua terdakwa dalam membuat Akta No 3 Tanggal 25 Januari 2022 dengan biaya Rp 100 juta.

"Terdapat Akta Peralihan Saham Nomor 8 Tanggal 25 januari 2019 yang dibuat saksi Hadi di Bekasi yang di mana ternyata juga dilakukan tanpa sepengetahuan saksi Edwin Efraim Tanesia. Tampaknya juga perbuatan ini sudah pernah dilakukan beberapa kali," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved