Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Pantas SYL Cs Nekat Buat Kebijakan Pungutan, Ternyata untuk Bayar Kartu Kredit hingga Cicil Mobil
KPK menyampaikan bahwa diduga menggunakan hasil pungutan dari pejabat Kementerian Pertanian senilai Rp13,9 miliar untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap fakta baru terkait korupsi Syahrul Yasin Limpo.
Fakta ini diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam rilisnya, KPK menyampaikan bahwa Syahrul Yasin Limpo dkk diduga menggunakan hasil pungutan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
SYL total menikmati uang sejumlah Rp13,9 miliar, bersama-sama dengan KS dan MH.
Baca juga: Drama Tersangka SYL: Pagi Tolak Pemeriksaan dan Pilih Mudik Jenguk Ibu, Malamnya Jadi Tersangka KPK
Sebelumnya KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (11/10/2023).
Selain SYL ada juga dua tersangka lainnya yang ditetapkan, mereka adalah Sekjen Kementan, Kasdi Subagyno (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta (MH).
Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui konferensi pers penahanan tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu malam.
Dalam hal ini, KPK menyampaikan bahwa diduga menggunakan hasil pungutan dari pejabat Kementerian Pertanian senilai Rp13,9 miliar untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
SYL total menikmati uang sejumlah Rp13,9 miliar, bersama-sama dengan KS dan MH.
Kini, kata Johanis, KPK tengah meyelidiki lebih lanjut mengenai hal tersebut.
"Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik," ujar Johanis, dikutip dari YouTube KPK RI, Rabu.
Penggunaan uang itu, kata Johanis, digunakan SYL untuk membayar cicilan kartu kredit hingga cicilan pembelian mobil milik SYL.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.
SYL Tugaskan KS dan MH Lakukan Penarikan Uang
Sebelumnya, dalam memperoleh uang tersebut, SYL menugaskan KS dan MH melakukan sejumlah penarikan uang.
Sejumlah uang tersebut ditarik dari unit Eselon I dan Eselon II dalam bentuk penyerahan tunah hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
"SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit Eselon I dan Eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," ungkapnya.
"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian, termasuk permintaan uang para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," imbuhnya,
Atas arahan SYL tersebut, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran yang sudah ditentukan oleh SYL.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang sudah ditentukan SYL, dengan kisaran besaran mulai USD4000-USD1000," kata Johanis.
"Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing
Dalam kasus ini, ketiga tersangka terjerat Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bikin Kebijakan Pungutan untuk Lunasi Cicilan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, membeberkan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di mana pada saat ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan.
Mereka adalah mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo; Sekretaris Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.
Tanak mengatakan, konstruksi perkara kasus ini berawal ketika Syahrul melantik Kasdi dan Hatta sebagai pejabat di Kementan.
Kemudian, kata Tanak, Syahrul diduga membuat kebijakan terkait adanya setoran dan pungutan dari aparatur sipil negara (ASN) di Kementan untuk urusan pribadinya.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Tanak dikutip dari YouTube KPK RI, Rabu (11/10/2023).
Tanak mengungkapkan, Syahrul menunjuk Kasdi dan Hatta sebagai orang yang melakukan pemungutan uang terhadap pejabat eselon I dan II Kementan.
"Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa," tuturnya.
Syahrul, kata Tanak, pemungutan tersebut diambil dari anggaran Kementan yang sudah di mark-up dan anggaran dari vendor yang bekerjasama dalam melakukan proyek.
Setelah itu, Syahrul, Kasdi, dan Hatta menyuruh anak buahnya untuk mengumpulkan uang di masing-masing unit di tiap eselon dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementan dengan jumlah yang bervariasi.
"Dengan besaran nilai yang telah ditentukan oleh SYL dari kisaran senilai 4 ribu dolar AS-10 ribu dolar AS," kata Tanak.
Tanak mengungkapkan, pemungutan uang tersebut dilakukan secara rutin tiap bulannya oleh Kasdi dan Hatta.
Secara detail, Tanak mengatakan hasil pemungutan uang tersebut, digunakan Syahrul untuk kepentingan pribadinya seperti cicilan kartu kredit hingga pembayaran cicilan pembelian mobil.
"Penggunaan uang oleh SYL yang diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," katanya.
Secara akumulasi, Tanak mengatakan Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah menikmati uang hasil pungutan tersebut sebesar Rp 13,9 miliar.
"Dan penelusuran lebih mendalam masih dilakukan oleh tim penyidik," tuturnya.
Kini, salah satu tersangka, yaitu Kasdi akan ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 11 Oktober-30 Oktober 2023 di Rutan KPK.
Baca juga: KPK Jawab Isu Jemput Paksa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Sementara Syahrul dan Hatta belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak hadir ketika akan diperiksa sebagai tersangka hari ini.
"Sementara untuk tersangka SYL dan MH telah mengonfirmasi tidak bisa hadir. Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Lainnya Via Google News
Berita Terbaru di Portal Tribun Manado Klik Disini
Syahrul Yasin Limpo
korupsi
SYL
Kebijakan Pungutan
kartu kredit
Cicil Mobil
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Akhirnya Terungkap 4 Fakta Baru di Persidangan Korupsi Menteri SYL, Singgung Tip untuk Ajudan Jokowi |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Alasan Syahrul Yasin Limpo Simpan Cek Rp2 Triliun Daeng Tompo di Rumah Dinasnya |
![]() |
---|
NasDem Bantah Pernyataan KPK Terkait Dugaan Aliran Uang Haram Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Partai |
![]() |
---|
Potret KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Tangan Diborgol hingga Ditangkap di Sebuah Apartemen |
![]() |
---|
Mentan Syahrul Yasin Limpo Nekat Korupsi, Demi Bayar Kartu Kredit dan Cicilan Alphard, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.