Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Pantas SYL Cs Nekat Buat Kebijakan Pungutan, Ternyata untuk Bayar Kartu Kredit hingga Cicil Mobil

KPK menyampaikan bahwa diduga menggunakan hasil pungutan dari pejabat Kementerian Pertanian senilai Rp13,9 miliar untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Instagram @syasinlimpo
Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian yang kini resmi jadi tersangka korupsi - Fakta-fakta mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. 

Sebelumnya, dalam memperoleh uang tersebut, SYL menugaskan KS dan MH melakukan sejumlah penarikan uang.

Sejumlah uang tersebut ditarik dari unit Eselon I dan Eselon II dalam bentuk penyerahan tunah hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

"SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit Eselon I dan Eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," ungkapnya.

"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian, termasuk permintaan uang para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," imbuhnya,

Atas arahan SYL tersebut, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran yang sudah ditentukan oleh SYL.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang sudah ditentukan SYL, dengan kisaran besaran mulai USD4000-USD1000," kata Johanis.

"Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing

Dalam kasus ini, ketiga tersangka terjerat Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bikin Kebijakan Pungutan untuk Lunasi Cicilan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, membeberkan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di mana pada saat ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan.

Mereka adalah mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo; Sekretaris Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.

Tanak mengatakan, konstruksi perkara kasus ini berawal ketika Syahrul melantik Kasdi dan Hatta sebagai pejabat di Kementan.

Kemudian, kata Tanak, Syahrul diduga membuat kebijakan terkait adanya setoran dan pungutan dari aparatur sipil negara (ASN) di Kementan untuk urusan pribadinya.

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Tanak dikutip dari YouTube KPK RI, Rabu (11/10/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved