Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Disperindag Manado Dilaporkan

Disperindag Manado Terseret Kasus Proyek Fiktif, Pengamat Hukum Sulut: Kadis Harus Bertanggungjawab

Proyek ini diketahui dikerjakan oleh CV Andalia yang beralamatkan di jalan seruni, RT. 004, RW 002, kampung pisang kota Ternate, Maluku Utara.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Pengamat Hukum Eka Dicky S Mantik 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kota Manado dilaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.

Laporan tersebut terkait dugaan proyek fiktif belanja modal bangunan gedung pertokoan/koperasi/pasar tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp 1 Miliar.

Proyek ini diketahui dikerjakan oleh CV Andalia yang beralamatkan di jalan seruni, RT. 004, RW 002, kampung pisang kota Ternate, Maluku Utara.

Terkait hal tersebut Pengamat Hukum Eka Dicky S Mantik ikut memberikan tanggapanya.

Menurutnya kasus ini sangat merugikan masyarakat karena diduga sudah menggunakan keuangan negara.

"Ini jelas harus diusut tuntas dan ditindak tegas oleh Kejaksaan Tinggi, apalagi soal dugaan proyek fiktif," jelasnya Kamis (12/10/2023)

Menurutnya Kadis Perindag Manado Hendrik Warokka harus bertanggung jawab pada kasus ini.

"Dia dinilai gagal melakukan pengawasan hingga terjadi dugaan proyek fiktif tersebut," jelasnya

Mantik meminta agar laporan ini harus diperiksa secepatnya oleh pihak Kejaksaan.

"Ini harus ditindak tegas oknum-oknum seperti itu karena juga sudah mempermalukan Pemerintah Kota Manado," jelasnya

Dia pun menduga ada konspirasi pada dugaan proyek fiktif bangunan gedung pertokoan/koperasi/pasar tahun 2021.

"Karena juga tidak mungkin pihak ketiga melakukan pekerjaan ini tanpa persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ini harus menjadi perhatian serius," jelasnya

Kadis Perindag Manado Hendrik Warokka: Tuhan Tau Apa yang Torang Perbuat

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Manado Hendrik Warokka ikut menanggapi soal laporan proyek fiktif yang dilaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.

Warokka pun mempersilahkan setiap orang untuk melaporkan, karena menurutnya hal tersebut tak pernah dilakukan.

"Biar jo torang, dorang bage-bage nda apa-apa yang penting Tuhan tau apa yang torang beking," jelasnya Kamis (12/10/2023)

Dia pun menantang pelapor, untuk menunjukan proyek fiktif yang dilaporkan tersebut.

"Tanya ke dia mana yang fiktif, kalau perlu ada dokumentasinya atau nanti datang ke kantor nanti bisa kita tunjukan," jelasnya

Sebelumnya Ketua LSM RAKO Harianto dalam keterangannya menerangkan data pekerjaan proyek tidak terlaksana atau fiktif, telah dia kumpulkan dari organisasi pasar dan pelaku pasar.

Apalagi anggarannya sudah ditata dan disetujui oleh DPRD kota manado melalui sidang paripurna, kemudian dituangkan dalam APBD kota manado, namun tidak direalisasikan atau dialihkan ke tempat yang lain,

"Sangat jelas penyalahgunaan kewenangn yang dilakukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," jelasnya

Herianto mengatakan ΚΡΑ dengan semena-mena merubah APBD sebagai bentuk penyalangunaan kewenangan.

"Proyek yang sudah berkontrak tetapi tidak terlaksana dengan jelas berpotensi merugikan keuangan negara dan perekonomian negara," jelasnya

Menurutnya dari fakta hukum diduga proses belanja modal bangunan pertokoan /koperasi/pasar telah terjadi pelanggaran undang undang dengan indikasi adanya kerjasama

"Untuk itu saya melaporkan pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, perencana pelaksana dan pengawas mutu, agar dapat diproses secara hukum sebagaimana mestinya, kami juga melampirkan beberapa fakta lapangan dan fakta pendukung guna melengkapi laporan ini," jelasnya.

Diketahui, dugaan adanya proyek fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Manado ini dilaporkan LSM RAKO Sulawesi Utara pada Kamis (12/10/2023).

Laporan tersebut diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

Laporan tersebut telah diterima PTSP Kejati Sulut atas nama Olivia K pada Kamis (12/10/2023).

Indikasi proyek fiktif yang dilaporkan terkait belanja modal bangunan gedung pertokoan/koperasi/pasar 2021 dengan pagu anggaran Rp 1 miliar.

Proyek ini diketahui dikerjakan oleh CV Andalia yang beralamatkan di Jalan Seruni, RT 004 RW 002, Kampung Pisang, Kota Ternate, Maluku Utara. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved