Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Gugatan terhadap KPK, Jubir PK Nyatakan Tidak Takut

Syahrul Yasin Limpo ajukan gugatan terhadap KPK. Jubir PK KPK Ali Fikri nyatakan pihak mereka tidak takut.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Syahrul Yasin Limpo ajukan gugatan terhadap KPK. Jubir PK KPK Ali Fikri nyatakan pihak mereka tidak takut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak takut sama sekali dan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan dari Syahrul tersebut karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan oleh KPK.

KPK menyatakan akan ikuti proses hukum.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan (PK) KPK Ali Fikri yakin telah mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi yang melibatkan Syarul Yasin Limpo.

“Kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti yang pertama itu,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Menurut Ali, praperadilan merupakan hak bagi setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, KPK tidak mempersoalkan upaya hukum tersebut.

Tapi ia menekankan praperadilan hanya menguji aspek prosedur dalam penetapan tersangka, bukan substansi suatu perkara.

Ali Fikri sangat yakin dalam menetapkan Syahrul dan dua bawahannya sebagai tersangka KPK telah memenuhi ketentuan dalam hukum acara yang berlaku.

“Tapi sekali lagi tentu kami tak bisa batasi terkait hal itu silahkan diuji proses praperadilan, KPK hadir dan siap hadapim” tutur Ali.

Sebelumnya, Syahrul menggugat penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya di PN Jaksel.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu juga telah dikonfirmasi Humas PN Jaksel Djuyamto.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Djuyamto menjelaskan klasifikasi gugatan, Rabu (11/10/2023).

Sebelumnya, KPK memanggil Syahrul untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini.

Baca juga: Gerindra Kota Manado Deklarasi Prabowo-Gibran sebagai Paslon Pilpres 2024

Baca juga: Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Bertemu Jokowi di Istana, Mengaku Hal Ini ke Presiden

Baca juga: Dirjen Imigrasi Nyatakan Syahrul Yasin Limpo Sudah Berada di Indonesia, Segera Diringkus KPK?

Namun, ia absen dengan alasan perlu membesuk ibunya di kampung halaman.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved