Anggota Pomal Aniaya Kapten Kapal
Fakta-fakta Anggota TNI AL Manado Sulut Aniaya ABK, Korban Mabuk hingga Pomal Akui Pembinaan
Viral unggahan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado di Pelabuhan Manado.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru-baru ini media sosial sulawesi utara dihebohkan dengan unggahan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado di Pelabuhan Manado.
Pada Rabu (4/10/2023), anggota Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado mendapatkan informasi terkait penyelundupan skin care ilegal yang masuk melalui Pelabuhan Manado, Sulawesi Utara.
Narasi yang beredar ABK ini juga diduga sempat mencari gara-gara terhadap anggota Pomal VIII Manado yang sedang melakukan operasi barang ilegal.
Baca juga: Viral Postingan Keluhan Pelayanan RS Noongan Langowan Minahasa Sulut, Sikap Perawatnya Disorot

Lantas Empat orang ABK dan kapten kapal dibawa ke Pomal VIII Manado, Rabu 4 Oktober 2023.
Keempatnya dibawa ke markas Pomal VII Manado setelah diduga mengganggu operasi Satgas Gakumla di pelabuhan Manado, Sulawesi Utara.
Berikut fakta-faktanya:
Pomal Akui Pembinaan
Wadan Satgas Gakumla Letkol Laut (PM) Wenjte F Komaling buka suara terkait postingan viral penganiayaan yang diduga dilakukan anggotanya di pelabuhan Manado, Sulawesi Utara.
Saat ditemui Tribunmanado.co.id Kamis 5 Oktober 2023, ia mengatakan pihaknya mengamankan empat orang ABK karena mengganggu operasi timnya.
Bahkan, ia mengatakan keempat ABK ini sempat mengejek anggota dan dalam keadaan mabuk.
"Kita sudah tegur baik-baik, tapi mereka mengejek anggota saat bertugas," kata dia.
"Mereka juga dalam keadaan mabuk saat diamankan," bebernya lagi.
Ia mengatakan kejadian ini bermula saat tim Satgas Gakumla menerima informasi penyelundupan skincare ilegal di pelabuhan Manado.
Mereka kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan operasi.
Sayangnya, saat operasi ada sejumlah ABK yang mabuk dan mengganggu jalan operasi tersebut.
Hal ini membuat tim Satgas Gakumla terpaksa mengambil langkah tegas dengan membawa empat orang ABK yang sudah dalam keadaan mabuk ke Markas.
"Di markas mereka mengamuk lagi. Makanya kita berikan pembinaan," tegas Wentje.
Ia menegaskan sebelum pembinaan tersebut, dirinya sudah meminta anggota menegur secara baik-baik.
"Sayangnya mereka tidak menghiraukan. Makanya kita ambil langkah pembinaan," tegas dia.

Pernyataan Danlantamal VIII
Danlantamal VIII Laksamana Pertama TNI Nouldy J Tangka 6 orang anggota yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini sudah diberi sanksi tegas.
"Kita memberi tindakan kepada mereka dengan menggunduli kepala, tindakan fisik dan dimasukan kedalam sel, serta juga akan ada tindakan administratif," jelasnya dalam press conference dengan awa media, Jumat (6/10/2023) di Mako Pomal Lantamal VIII
Menurutnya, pihaknya juga mendapat perintah dari atas juga agar menghukum anggota tersebut.
"Kita juga akan mengecek apakah tindakan anggota tersebut sudah sesuai SOP yang diatur atau tidak," jelasnya
Dia menegaskan Satgas Gakkumla akan terus diadakan kedepannya, namun akan berkordinasi dengan instansi lain supaya hal ini tetap berjalan dengan baik.
"Kita tidak mencari siapa yang salah, siapa yang benar, namun saya sudah minta maaf kepada keluarga korban agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan, teristimewa untuk kebaikan Sulawesi Utara kedepannya," jelasnya.
Tanda Tangan Surat Pernyataan
Empat orang ABK dan kapten kapal dibawa ke Pomal VIII Manado, Rabu 4 Oktober 2023.
Keempatnya dibawa ke markas Pomal VIIi Manado setelah diduga mengganggu operasi Satgas Gakumla di pelabuhan Manado, Sulawesi Utara.
Para ABK ini juga diduga sempat mencari gara-gara terhadap anggota Pomal VIII Manado yang sedang melakukan operasi barang ilegal.
Wadan Satgas Gakumla Letkol Laut (PM) Wenjte F Komaling saat ditemui Tribunmanado.co.id Kamis 5 Oktober 2023 mengatakan para ABK dan kapten kapal tersebut sempat diperiksa kesehatannya setelah diberikan pembinaan.
Kata dia, keempatnya juga tak mau melanjutkan kasus penemuan skincare ilegal ini ke kepolisian.
"Kami sudah mau menyerahkan kasus penemuan skincare ilegal ini ke kepolisian tapi mereka menolak dan minta maaf," ujarnya.
Ia mengatakan keempat ABK dan kapten kapal tersebut juga sudah menandatangani surat pernyataan.
Di dalam surat tersebut, mereka mengakui bersalah karena sudah dipengaruhi miras.
"Mereka mengaku salah dan mabuk. Selain itu mereka janji tidak akan meributkan hal ini bahkan pihak keluarga juga," kata dia.
"Intinya dalam surat tersebut mereka minta maaf dan tak akan mengulangi perbuatan tersebut," tegas perwira dua melati ini.
Desakan Tokoh Pemuda Nusa Utara
Tokoh Ormas Pemuda Nusa Utara Hendrik Manossoh memberi tanggapan pasca peristiwa penganiayaan yang dilakukan Anggota TNI AL Satgas Gakkumla Lantamal VIII Sulawesi Utara kepada para ABK di Manado.
Menurutnya Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah pengayom yang sepatutnya harus dekat masyarakat.
"Sebagai ketua pemuda nusa utara sangat prihatin dengan kejadian ini, kok bisa ini terjadi," jelasnya
Dia pun berterima kasih pada Danlantamal VIII sudah memberikan sanksi kepada enam orang anggotanya yang melakukan penganiayaan.
"Siapapun yang melakukan hal tersebut baik itu masyarakat atau aparat proses pemberlakuan harus juga sama tidak dibedakan serta berlaku adil," jelasnya
Dia pun berharap kejadian seperti ini tidak perlu terjadi di kemudian hari kepada masyarakat.
Baca Berita Lainnya Via Google News
Berita Terbaru di Portal Tribun Manado Klik Disini
Isi Surat Pernyataan Empat ABK dan Kapten Kapal yang Dibawa ke POMAL VIII Manado |
![]() |
---|
ABK yang Viral Dianiaya Pomal Manado Sudah Tanda Tangan Surat Pernyataan, Akui Mabuk dan Minta Maaf |
![]() |
---|
Tanpa Koordinasi, KSOP Manado Sayangkan Anggota Pomal Aniaya Kapten Kapal: Mereka Diproses |
![]() |
---|
Penyebab ABK di Manado Diberi Pembinaan Anggota Pomal: Mabuk dan Sempat Ganggu Operasi |
![]() |
---|
Viral Penganiayaan ABK di Pelabuhan Manado, Ini Kata Letkol Laut Wenjte F Komaling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.