Korupsi BTS Kemenkominfo
Terungkap Aliran Dana Korupsi BTS Kemenkominfo, Saksi Sebut di Antarnya ke Eks Kiper Asal Bandung
Kemudian kuasa hukum Irwan Hermawan menampilkan sebuah foto yang memperlihatkan sosok Wawan.
"Karena dulu beliau itu salah satu kiper favorit di sana," kata kuasa hukum.
"Ini namanya Pak Wawan betul ya," kata kuasa hukum.
"Ya betul," jawab Windi.
"Saudara masih ingat berapa yang diserahkan kepada saudara Wawan," tanya kuasa hukum.
"Seingat saya dalam bentuk koper isinya dalam bentuk mata uang asing," jelas Windi.
Diketahui Dalam kasus BTS ini sendiri sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto;
Kemudian ada Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.
Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan;
Ada juga Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.
Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.
Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.
Kurir Pembawa Uang Kecipratan Rp 750 Juta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.