Korupsi Dana Penyertaan Modal
Dugaan Korupsi di PDAM Minsel Sulawesi Utara Pernah Dilaporkan Tahun 2014
Pada tahun 2014 Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minahasa Selatan, pernah melakukan upaya penyelidikan terkait kasus yang sama.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemeriksan dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Minsel ke PDAM ternyata bukan pertama kali dilakukan oleh Polres Minahasa Selatan.
Pada tahun 2014 Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minahasa Selatan, pernah melakukan upaya penyelidikan terhadap dana penyertaan modal Rp 500 juta Pemkab Minsel tahun 2013 di PDAM Minsel.
Dari data yang dihimpun Tribun Manado, kasus ini dilaporkan karyawan PDAM sendiri.
Namun kasus ini hanya sampai di tahap penyelidikan tidak lanjut ke tahap penyidikan.
Ada tiga item yang dilapor yakni dana hibah Rp 500 juta Pemkab Minsel tahun 2013.
Kemudian gaji pegawai yang belum terbayarkan dari Januari sampai Juni.
Kemudian tagihan rekening air PDAM yang penggunaannya belum dipertanggungjawabkan.
Dua Orang Tersangka Ditetapkan Tahun 2023
Permasalahan PDAM Minsel di tahun 2013, kembali terjadi pada tahun 2018, khususnya soal dana penyertaan modal.
Polres Minsel kembali turun tangan menyelidiki kasus ini.
Setelah melewati serangkaian tahapan, walhasil di tahun 2023 dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana penyertaan modal tahap II Pemerintah Kabupaten Minsel di PDAM tahun 2018.
Dua tersangka diketahui berinsial JMT (66) Eks Dirut PDAM Minsel dan JRT (55) selaku mantan Kabag.
Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah melihat dari alat bukti yang dikumpulkan melalui proses gelar perkara ditingkat penyidikan
"Kita sebelumnya sudah melakukan penyelidikan di tahun 2022 kemudian kita naikan ketingkat penyidikan dan telah dilengkapi beberapa rangkaian gelar perkara penyidikan
Setelah mengumpulkan alat bukti menghitung perkiraan kerugian negara yang berkoordinasi dengan pihak BPK dalam hal ahlinya kemudian kami melakukan gelar perkara ditingkat Polda untuk penetapan tersangka," ujar Feri Sitorus, Senin (2/10/2023)
Feri Sitorus mengatakan dari hasil perhitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Provinsi Sulut dugaan korupsi mencapai Rp. 945.322.950.
"Barang Bukti yang disita LPJ Dana Penyertaan Modal yang telah dilegalisir," ujar Feri Sitorus.
Feri Sitorus membeber, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 18 UU No 3 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU No. 20 tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana.
"Ancaman hukuman seumur hidup, atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 50 juta rupiah paling banyak 1 Miliar," ujar Feri Sitorus. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal di PDAM Minsel Sulut Terancam Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
Berikut Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal di PDAM Minsel Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab ke PDAM Minsel Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Mantan Dirut PDAM Minsel Ikut Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal Tahap II |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Polres Minsel Sulut Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal ke PDAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.