Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

Tolak Hasil Seleksi Anggota KPU Kepulauan Sangihe, GMIST dan IKISST Sampaikan Keberatan ke KPU RI

GMIST menilai ada ketidakseimbangan dalam penetapannya. Pdt Welman Boba mengungkapkan, penetapan itu menciderai rasa keadilan dan demokrasi. 

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Surat keberatan GMIST ke KPU RI yang menolak hasil penetapan 10 besar calon anggota KPU Kepulauan Sangihe 2023-2028. 

Selain GMIST, hasil seleksi calon anggota KPU Sangihe juga dipersoalkan Ikatan Keluarga Indonesia Sangihe Sitaro Talaud (IKISST). 

IKISST juga menyampaikan surat keberatan atas hasil seleksi ke KPU RI pada 20 September 2023.

Surat ditandatangani Ketua IKISST, Prof Orbanus Naharia, dan Sekretaris IKISST, Stenly Patimbano. 

Dasar keberatan IKISST, Kepulauan Sangihe adalah kabupaten yang memiliki karakteristik masyarakat budaya yang tetap menjaga nilai-nilai keberagaman dalam tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan. 

Untuk itu, dalam setiap proses penentuan komposisi penempatan personel pada suatu organisasi diharapkan dapat mempertimbangkan asas keseimbangan yang proposional.

Kemudian, 10 orang yang ditetapkan lulus seleksi oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Sangihe dipandang tidak menggambarkan pemenuhan asas keadilan, keseimbangan, dan tidak proposional.

Foto Dok. Tribun Manado Surat keberatan GMIST ke KPU RI yang menolak hasil penetapan 10
Surat keberatan GMIST ke KPU RI yang menolak hasil penetapan 10 besar calon anggota KPU Kepulauan Sangihe 2023-2028.

Menurut IKISST, dengan komposisi personel sebagaimana poin dua, dikhawatirkan dapat menciptakan situasi yang tidak kondusif sehingga akan mempengaruhi kelancaran tahapan pelaksanaan pemilu. 

"Penetapan calon anggota KPU Sangihe ini sangat subjektif dan tidak menjunjung kearifan lokal dan nilai-nilai demokrasi," kata Stenly Patimbano. 

IKISST meminta KPU RI untuk melakukan peninjauan kembali atas hasil seleksi calon anggota KPU Sangihe periode 2023-2028.

"Kami mengusulkan untuk proses penetapan lima calon anggota KPU Sangihe agar tetap mengikutsertakan dua puluh peserta sebagaimana pengumuman Nomor: 8/TIMSELKK-GEL.6Pu/03/71/2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis Dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Gelombang 6 Pada Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023 - 2028," kata Patimbano. 

Terkait itu, penelusuran Tribunmanado.co.id, penetapan seleksi ini sarat kepentingan kelompok tertentu. 

"Mereka yang lolos seleksi adalah titipan kelompok yang mengakui berasal dari organisasi pergerakan tertentu," kata sumber, salah satu peserta seleksi KPU Sangihe. 

Ia pun menantang Timsel Calon Anggota KPU RI membuka hasil tes tulis dan psikologi.

"Biar fair, paparkan hasil tes kami," kata sumber lagi.

Baca juga: Baca Ini Ketika Lagi Sedih, Insya Allah Dilindungi dan Diberikan Kemudahan Oleh Allah SWT

Baca juga: BPJS Kesehatan Komitmen Tingkatkan Transformasi Mutu Layanan JKN Bagi Masyarakat

Terkait ini, saat berita ini dipublikasikan, Tribunmanado.co.id tengah mengupayakan konfirmasi ke pihak-pihak terkait.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved