Sangihe Sulawesi Utara
Tolak Hasil Seleksi Anggota KPU Kepulauan Sangihe, GMIST dan IKISST Sampaikan Keberatan ke KPU RI
GMIST menilai ada ketidakseimbangan dalam penetapannya. Pdt Welman Boba mengungkapkan, penetapan itu menciderai rasa keadilan dan demokrasi.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kabar tak sedap kembali terdengar dari proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Sulawesi Utara.
Teranyar, hasil seleksi 10 besar anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diumumkan 15 September 2023 dipersoalkan.
Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud menyampaikan surat keberatan ke KPU RI menyusul hasil seleksi 10 besar calon anggota KPU Sangihe.
Surat keberatan tersebut ditandatangani Ketua Umum GMIST, Pdt Welman Boba, dan Sekretaris Umum GMIST, Pdt Clementie Oleng, bertanggal 29 September 2023.
Dalam surat itu, GMIST menolak hasil seleksi calon anggota KPU Sangihe yang ditetapkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe periode 2023 s/d 2028 Nomor: 12/TIMSELKK GEL.6 Pu/04/71 2023.
Dalam surat dijelaskan, dari 20 calon anggota KPU Sangihe yang telah mengikuti setiap tahapan hingga pada penetapan 10 orang yang dinyatakan lulus tes kesehatan dan wawancara bakal calon anggota, tidak mencerminkan asas keadilan bahkan tidak proposional.
GMIST menilai ada ketidakseimbangan dalam penetapannya.
Pdt Welman Boba mengungkapkan, penetapan itu menciderai rasa keadilan dan demokrasi.
"Hasil seleksi ini tak menggambarkan kearifan lokal," kata Pdt Welman Boba, Senin (2/10/2023).
Dalam surat keberatan disebutkan, penetapan tersebut terkesan dipengaruhi oleh polarisasi politik identitas yang berpeluang besar akan menimbulkan kondisi yang tidak kondusif yang dapat memicu keributan pada setiap tahapan pelaksanaan pemilu.
Dalam surat itu, dipaparkan juga dari 105.803 jiwa pemilih di Kepulauan Sangihe, mayoritas adalah umat Nasrani.
Kondisi ini seyogianya menjadi acuan bahkan parameter pertimbangan dalam menetapkan rasio calon KPU Sangihe.
Sehingga, dengan pertimbangan yang bijak, moderasi beragama yang telah dicanangkan dan yang masih terus dilakukan pemerintah akan dapat terealisasi.
Dalam menjamin moderasi beragama, maka asas keadilan dan keseimbangan terjamin dan dijunjung tinggi.
Baca juga: Kadis Kesehatan Bitung Piter Lumingkewas Buat Project Transformers
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Selasa 3 Oktober 2023, BMKG: 18 Wilayah Waspada
"Atas dasar pertimbangan di atas, kami, Majelis Pekerja Sinode GMIST, mengusulkan sebaiknya untuk umat Kristen dan atau Nasrani diberikan porsi lebih dari 10 orang yang telah lulus tes sebagaimana pengumuman Nomor: 8/TIMSELKK GEL.6-Pu/03/71/2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Gelombang 6 Pada Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023 S/D 2028 yang kemudian daripadanya akan ditetapkan 5 calon KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe," bunyi penegasan surat Majelis Pekerja GMIST.
Selain GMIST, hasil seleksi calon anggota KPU Sangihe juga dipersoalkan Ikatan Keluarga Indonesia Sangihe Sitaro Talaud (IKISST).
IKISST juga menyampaikan surat keberatan atas hasil seleksi ke KPU RI pada 20 September 2023.
Surat ditandatangani Ketua IKISST, Prof Orbanus Naharia, dan Sekretaris IKISST, Stenly Patimbano.
Dasar keberatan IKISST, Kepulauan Sangihe adalah kabupaten yang memiliki karakteristik masyarakat budaya yang tetap menjaga nilai-nilai keberagaman dalam tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan.
Untuk itu, dalam setiap proses penentuan komposisi penempatan personel pada suatu organisasi diharapkan dapat mempertimbangkan asas keseimbangan yang proposional.
Kemudian, 10 orang yang ditetapkan lulus seleksi oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Sangihe dipandang tidak menggambarkan pemenuhan asas keadilan, keseimbangan, dan tidak proposional.

Menurut IKISST, dengan komposisi personel sebagaimana poin dua, dikhawatirkan dapat menciptakan situasi yang tidak kondusif sehingga akan mempengaruhi kelancaran tahapan pelaksanaan pemilu.
"Penetapan calon anggota KPU Sangihe ini sangat subjektif dan tidak menjunjung kearifan lokal dan nilai-nilai demokrasi," kata Stenly Patimbano.
IKISST meminta KPU RI untuk melakukan peninjauan kembali atas hasil seleksi calon anggota KPU Sangihe periode 2023-2028.
"Kami mengusulkan untuk proses penetapan lima calon anggota KPU Sangihe agar tetap mengikutsertakan dua puluh peserta sebagaimana pengumuman Nomor: 8/TIMSELKK-GEL.6Pu/03/71/2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis Dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Gelombang 6 Pada Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023 - 2028," kata Patimbano.
Terkait itu, penelusuran Tribunmanado.co.id, penetapan seleksi ini sarat kepentingan kelompok tertentu.
"Mereka yang lolos seleksi adalah titipan kelompok yang mengakui berasal dari organisasi pergerakan tertentu," kata sumber, salah satu peserta seleksi KPU Sangihe.
Ia pun menantang Timsel Calon Anggota KPU RI membuka hasil tes tulis dan psikologi.
"Biar fair, paparkan hasil tes kami," kata sumber lagi.
Baca juga: Baca Ini Ketika Lagi Sedih, Insya Allah Dilindungi dan Diberikan Kemudahan Oleh Allah SWT
Baca juga: BPJS Kesehatan Komitmen Tingkatkan Transformasi Mutu Layanan JKN Bagi Masyarakat
Terkait ini, saat berita ini dipublikasikan, Tribunmanado.co.id tengah mengupayakan konfirmasi ke pihak-pihak terkait.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Warga Kepulauan Sangihe Bersantai di Saru Kakewang, Nikmati Keindahan Alam Pegunungan |
![]() |
---|
Profil Chiara Mehare, Pembawa Baki HUT ke-80 RI di Kabupaten Kepulauan Sangihe 2025 |
![]() |
---|
Kisah Perjuangan Dira Ivana Solang, Banting Setir dari Guru Honorer ke Dunia Perbankan di Sangihe |
![]() |
---|
Sebelah Jalan Coffee di Kepulauan Sangihe Jadi Idola Pecinta Ngopi Malam |
![]() |
---|
HUT ke-80 RI di Sangihe Sulut, Ratusan Nelayan Adu Ketangkasan Lomba Memancing di Teluk Tahuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.