Tersangka Mafia Tanah di Manado
3 Mafia Tanah di Sulut Jadi Tersangka, Pengamat: Harus Diusut Keterlibatan BPN dan Pengadilan
Tim Satgas Tindak Pidana Pertanahan Sulut menetapkan tiga orang tersangka dalam praktek mafia tanah.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Satgas Tindak Pidana Pertanahan Sulut menetapkan tiga orang tersangka dalam praktek mafia tanah.
Ketiga orang tersebut diketahui bernama Boyke Takasana, Alce Takasana, dan Eduart Takasana.
Mereka terlibat dalam dugaan penggelapan hak atas barang tidak bergerak atau penguasaan lahan tanpa hak.
Kegiatan ini dilakukan dengan cara menguasai tanah yang berada di bekas Pasar Tuminting, memasang baliho, mendirikan pos penjagaan, menyewakan lapak kepada para penjual dan pedagang serta menjual tanah tersebut.
Padahal tanah tersebut bukan milik para tersangka.
Pengamat Hukum Sulawesi Utara Vebry Tri Haryadi ikut memberikan tanggapan terkait langkah dari Satgas Tindak Pidana Pertanahan Sulut.
Vebry menilai pada kasus ini semestinya tidak hanya ketiga orang tersebut yang ditetapkan tersangka, melainkan para pembuat produk hukum pada kasus ini harus ikut terseret.
Seperti pihak Badan Pertanahan dan Pengadilan.
"Produk yang mereka gunakan sebagai dasar menguasai tanah tersebut yaitu keputusan pengadilan, itu harus diselidiki apakah benar atau tidak. Kalau benar, berarti dia bermain dengan orang pengadilan, walaupun tahunnya sudah lama," jelasnya Jumat (29/9/2023).
"Kemudian ada juga surat dari BPN tahun 1994, berarti ada permainan dengan orang BPN, jadi kalau disebut mafia tanah, kenapa instansi lain yang terlibat tidak terseret," jelasnya
Dia pun meminta tim Satgas Tindak Pidana Pertanahan Sulut harus menjelaskan ke publik tentang pengertian mafia tanah.
"Ini harus dijelaskan kepada masyarakat, karena Mafia tanah adalah jaringan yang melakukan manipulasi dan itu pasti ada keterlibatan para instansi terkait," jelasnya
Dengan tegas, Vebry meminta untuk memeriksa pihak Badan Pertanahan dan Pengadilan yang diduga terlibat pada masalah ini.
"Harus diusut tuntas, pihak BPN dan Pengadilan yang terlibat pada kasus ini dan harus segera ditetapkan tersangka," jelasnya.
Sebelumnya Kepala Kanwil ATR/BPN Sulut Jaconias Walalayo menjelaskan tindak pidana Mafia Tanah yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara berkali-kali menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Tomohon No. 60/1950 tanggal 22 November 1953, Penetapan Pengadilan Negeri Tomohon No. 100/1950 tanggal 10 Februari 1950 dan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado No. 570-127 tanggal 14 Februari 1994.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.