Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tersangka Mafia Tanah di Manado

3 Mafia Tanah di Sulut Jadi Tersangka, Pengamat: Harus Diusut Keterlibatan BPN dan Pengadilan

Tim Satgas Tindak Pidana Pertanahan Sulut menetapkan tiga orang tersangka dalam praktek mafia tanah.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Dokumentasi Vebry Tri Haryadi.
Pengamat Hukum Sulawesi Utara Vebry Tri Haryadi 

"Tersangka pernah menempati bidang tanah yang telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 227/Tuminting atas nama Djony Pontoh
dan telah diputus di Pengadilan Negeri Manado dengan amar tersangka Boyke Takasana terbukti bersalah," ujarnya.

Selain itu para tersangka juga sempat memasukkan beberapa putusan pengadilan negeri Tomohon dan Kepala Kantah BPN Manado tapi banyak keganjalannya.

Salah satu keganjalannya adalah terdapat tulisan yang dicoret atau dihapus dengan menggunakan tipeC.

"Padahal ditahun 1953 sesuai dengan putusan PN Tomohon, itu belum menggunakan tipeX. Ada pula beberapa bahasa yang tidak sesuai dalam putusan tersebut," ungkapnya.

Tak hanya itu, para tersangka telah menyewakan lokasi eks Pasar Tuminting kepada para pedagang yang berjualan dengan nilai bervariasi.

Tersangka juga telah memperjualbelikan lokasi Eks Pasar Tuminting kepada Ansye Mailoor pada tanggal 16 November 2022 melalui pembuatan Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB) dihadapan Notaris Syane Loho.

"Nilai jualnya Rp 4 milyar, dan para tersangka sudah menerima uang muka senilai Rp 300 juta," beber Walalayo.

"Padahal dari fakta yang ditemukan, itu bukan tanah milik tersangka," ungkapnya. (Ren/Nie)

Baca juga: BREAKING NEWS Ribuan Warga Padati Stadion Maesa Tondano Minahasa Peringati HUT ke-89 GMIM Bersinode

Baca juga: Universitas Sawerigading Berbagi Pengetahuan Cegah Kebakaran Akibat Listrik di Pangkep

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved