Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tersangka Mafia Tanah di Manado

Modus 3 Mafia Tanah di Manado yang Kini Jadi Tersangka Tim Satgas Tindak Pidana Pertanahan Sulut

Tim Satgas Tindak Pidana Pertanahan Sulut yang terdiri dari Kanwil ATR/BPN Sulut, Polda Sulut, dan Kejati Sulut, menetapkan tiga orang tersangka

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
nielton durado/tribun manado
Tim Satgas Tindak Pidana Pertanahan Sulut saat menggelar konferensi pers di Ibis Manado Hotel, Jumat 29 September 2023. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Satgas Tindak Pidana Pertanahan Sulut yang terdiri dari Kanwil ATR/BPN Sulut, Polda Sulut, dan Kejati Sulut, baru saja menetapkan tiga orang tersangka dalam praktek mafia tanah.

Ketiga orang tersebut diketahui bernama Boyke Takasana, Alce Takasana, dan Eduart Takasana.

Menurut Kepala Kanwil ATR/BPN Sulut Jaconias Walalayo ketiga tersangka ini dilaporkan oleh Reagen Abuthan.

Korban melaporkan dugaan penggelapan hak atas barang tidak bergerak atau penguasaan lahan tanpa hak.

Kegiatan ini dilakukan dengan cara menguasai tanah yang berada di bekas Pasar Tuminting, memasang baliho, mendirikan pos penjagaan, menyewakan lapak kepada para penjual dan pedagang serta menjual tanah tersebut kepada Ansye Mailoor.

"Padahal tanah tersebut bukan milik para tersangka," ujar Walalayo.

Ia menambahkan tindak pidana Mafia Tanah yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara berkali-kali menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Tomohon No. 60/1950 tanggal 22 November 1953, Penetapan Pengadilan Negeri Tomohon No. 100/1950 tanggal 10 Februari 1950 dan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado No. 570-127 tanggal 14 Februari 1994.

"Tersangka pernah menempati bidang tanah yang telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 227/Tuminting atas nama Djony Pontoh
dan telah diputus di Pengadilan Negeri Manado dengan amar tersangka Boyke Takasana terbukti bersalah," ujarnya.

Selain itu para tersangka juga sempat memasukkan beberapa putusan pengadilan negeri Tomohon dan Kepala Kantah BPN Manado tapi banyak keganjalannya.

Salah satu keganjalannya adalah terdapat tulisan yang dicoret atau dihapus dengan menggunakan tipe C.

"Padahal ditahun 1953 sesuai dengan putusan PN Tomohon, itu belum menggunakan tipeX. Ada pula beberapa bahasa yang tidak sesuai dalam putusan tersebut," ungkapnya.

Tak hanya itu, para tersangka telah menyewakan lokasi eks Pasar Tuminting kepada para pedagang yang berjualan dengan nilai bervariasi.

Tersangka juga telah memperjualbelikan lokasi Eks Pasar Tuminting kepada Ansye Mailoor pada tanggal 16 November 2022 melalui pembuatan Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB) dihadapan Notaris Syane Loho.

"Nilai jualnya Rp 4 milyar, dan para tersangka sudah menerima uang muka senilai Rp 300 juta," beber Walalayo.

"Padahal dari fakta yang ditemukan, itu bukan tanah milik tersangka," ungkapnya. (Nie)

Baca juga: Sulut United Vs Persewar Hari Ini di Stadion Klabat Manado, Penonton Wajib Tahu Ini

Baca juga: Gol Rosi Noprihanis Awal Babak II, Sulut United Unggul 2-0 atas Persewar

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved