Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Online Shop

6 Poin Inti Permendag Baru Soal Online Shop, Beda dengan Aturan Lama

PPMSE berkewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya

Editor: Alpen Martinus
Female Daily
Ilustrasi online shop 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Perdagangan mengatur ulang regulasi soal perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. 

Perubahan aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Aturan tersebut termasuk melarang media sosial dijadikan platform jual beli.

Baca juga: Harta Kekayaan Jhonly Tamaka, Kadis Perdagangan Bitung yang Disebut Terlibat Dugaan Korupsi Bansos

Aturan baru muncul berawal dari TikTok Shop yang sedang tenar.

Banyak yang menggunakan TikTok untuk berjualan, apalagi muncul fitur Tiktok Shop.

hal tersebut kemudian mendapat perhatian dari Kementerian Perdagangan.

Namun keputusan tersebut sangat disayangkan oleh TikTok.

Baca juga: Resmi Ditutup, Bagaimana Nasib Transaksi Belanja yang Belum Selesai di TikTok Shop?

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan, enam poin utama dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. 

Zulkifli mengatakan, enam aturan di dalam Permendag 31/2023 itu merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020 yang juga mengatur tentang perdagangan elektronik.

"Ini merupakan penyempurnaan Permendag 50/2020, yang merupakan amanat presiden ke Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi untuk tingkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen serta pelaku usaha di dalam negeri," jelas lelaki yang karib disapa Zulhas itu dalam konferensi pers sosialisasi Pemendag 31/2023 di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Ia mengungkapkan, enam pengaturan utama dalam Permendag 31/2023 yang membedakan dari Permendag 50/2020.

Pertama, pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), seperti loka pasar atau marketplace dan sosial commerce, untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan.

Kedua, penetapan harga minimum, yakni 100 dolar AS per unit, untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Ketiga, adanya Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.

Keempat, menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved