Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Online Shop

6 Poin Inti Permendag Baru Soal Online Shop, Beda dengan Aturan Lama

PPMSE berkewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya

Editor: Alpen Martinus
Female Daily
Ilustrasi online shop 

Mereka harus menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Kelima, ada larangan bagi loka pasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. 

Keenam, larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi.

PPMSE berkewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

Dalam Permendag 31/2023 juga diatur bahwa sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, kata dia, sosial commerce wajib memastikan agar tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE.

Selain itu, social commerce juga wajib menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.

"Saya diskusi dengan Mendag AS, itu sangat dilindungi mengenai kerahasiaan data pribadi. Data pribadi enggak bisa digunakan untuk apapun, kita juga atur itu," terangnya

Sebagai informasi, di dalam Permendag 31/2023 dijelaskan bahwa Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau Jasa.

Di dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) disebutkan bahwa Social-Commerce dilarang menjadi produsen maupun memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya.

Bunyi Pasal 21 Ayat (2) Permendag 31/2023:

PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace) dan/atau Social-Commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi Barang.

Bunyi Pasal 21 Ayat (2) Permendag 31/2023:

PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved