Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Harta Kekayaan Jhonly Tamaka, Kadis Perdagangan Bitung yang Disebut Terlibat Dugaan Korupsi Bansos

Sebagai penyelenggara negara, Jhonly Tamaka rutin memperbarui laporan harta kekayaannya atau LHKPN kepada KPK. 

|
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
kolase Tribun Manado/LHKPN.
Harta Kekayaan Jhonly Tamaka, Kadis Perdagangan Bitung yang Disebut Terlibat Dugaan Korupsi Bansos 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Nama Jhonly Tamaka mencuat dalam kasus dugaan korupsi bansos ikan kaleng di Manado.

Diketahui Jhonly Tamaka adalah Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Bitung, Sulawesi Utara ( Sulut ).

Nama Jhonly Tamaka disebut terlibat dalam kasus yang juga menyeret nama mantan Kadis Sosial Manado, Sammy Kaawoan, dan pihak penyedia, Rully Iskandar.

Harta Kekayaan Jhonly Tamaka, Kadis Perdagangan Bitung yang Disebut Terlibat Dugaan Korupsi Bansos
Harta Kekayaan Jhonly Tamaka, Kadis Perdagangan Bitung yang Disebut Terlibat Dugaan Korupsi Bansos (kolase Tribun Manado/LHKPN)

"Benar, ada indikasi keterlibatan Kadis Perdagangan Bitung dalam kasus ini," ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya. 

Ia pun membeberkan keterlibatan Jhonly Tamaka sedang didalami Kejari Manado. 

"Ada info sedang dilidik. Yang bersangkutan juga sudah pernah diperiksa," ungkapnya. 

Jhonly sendiri saat dikonfirmasi tak mau berkomentar banyak. 

Ia mengatakan saat ini kasus tersebut sudah dalam penanganan kejaksaan. 

"Ini kan sudah masuk ke ranah hukum. Jadi saya tak mau berkomentar banyak," ungkapnya. 

Sebelumnya diketahui, Kepala Kejari (Kajari) Manado Wagiyo Santoso, langsung tertawa ketika ditanya terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam korupsi ikan kaleng Manado tahun 2020. 

Dihadapan puluhanwartawan pada Kamis (21/9/2023) di depan kantornya, Wagiyo mengatakan bahwa kemungkinan akan ada tersangka baru dalam proyek berbanderol Rp 27 miliar itu. 

"Tersangka baru? Kemungkinan ada tentunya, tergantung dari alat bukti. Karena segala kemungkinan bisa saja, tergantung alat buktinya," kata dia. 

"Jadi kita menetapkan tersangka tentunya berdasarkan alat-alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat, hasil audit, hingga petunjuk dan dokumen yang sudah kita peroleh," ungkapnya. 

Wagiyo menuturkan bahwa kasus pengadaan bansos ikan kaleng 2020 ini adalah satu dari dua kasus yang jadi prioritas Kejari Manado. 

Ia memohon doa agar kasus korupsi pengadaan incenerator yang ada di DLH Manado 2020 segera keluar perhitungan kerugian negaranya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved