Mata Lokal Memilih
Bawaslu Minut Sulawesi Utara Sosialisasikan Netralitas ASN dalam Tahapan Pemilu 2024
Bawaslu Minut mengingatkan ASN tak terlibat aktivitas kampanye meski memiliki hak pilik. Bahkan, ASN tak boleh berkomentar di media sosial soal pemilu
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Badan Pengawas Pemilu SMinahasa Utara (Bawaslu Minut) menggelar sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu di Hotel Sutan Raja Minut, Sulawesi Utara, Selasa (26/9/2023).
Sosialisasi ini dalam rangka pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Kabupaten Minahasa Utara.
Peserta yang diundang adalah 10 camat di Kabupaten Minut, Kepala Kesbangpol Minut, Kepala Disdukcapil Minut, Satpol PP, dan BKD.
Sosialisasi dipimpin langsung Ketua Bawaslu Minut, Rocky Ambar.
Ia didampingi Koordintator Divisi Penangangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minut, Waldi Mokodompit, serta jajarannya.
Dalam sosialisasi tersebut menghadirkan pemateri Neni Kumayas dan Andre Mongdong.
Baca juga: Identitas Pemilk Rumah yang Terbakar di Airmadidi Minut Sulawesi Utara
Baca juga: BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Dituntut 10 Tahun Penjara
Sosialisasi tersebut mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak melanggar aturan saat pemilu.
Rocky Ambar didampingi Waldi Mokodompit saat diwawancarai usai kegiatan berharap, sosialisasi tersebut bisa bermanfaat.
"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang positif sebagaimana ASN yang terundang," kata Rocky Ambar.

Sosialisasi ini sebagai langkah pencegahan pelanggaran netralitas ASN.
"Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman terkait regulasi larangan semua ASN di masa tahapan pemilu," ucapnya.
Rocky Ambar, ASN jangan melibatkan diri di setiap aktivitas kampanye.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.