Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Langgar Aturan, 59 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina, 3 Ada di Sulut

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan terkait penyaluran BBM subsidi. Masyarakat diminta terus melapor jika melihat ada praktik kecurangan.

|
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Kendaraan pelat merah yang dianjurkan menggunakan BBM non-subsidi justru mengisi BBM Subsidi Pertalite di sebuah SPBU di Manado, Minggu (25/9/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi pada periode Januari-September 2023 menjatuhkan sanksi kepada 59 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah Sulawesi

Pemberian sanksi tersebut berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Pelanggaran itu baik yang dilakukan oleh pengelola maupun oknum operator SPBU

Khusus di Sulawesi Utara, tiga SPBU nakal ditindak.

Sebagian besar pelanggarannya adalah sebagai penyalur solar subsidi. 

Area Manager Communication, Relatio,n & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan 50 persen sanksi berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135. 

"Sanksi tersebut juga beragam dari teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda, dan penghentian sementara pasokan BBM subsidi,” ucapnya kepada Tribunmanado.co.id, Senin (25/9/2023).

Fahrougi Sumampouw menuturkan, pihaknya melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina dan masih terdapat keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM. 

Hal tersebut lantaran regulasi yang dapat mengatur Pertamina untuk memberikan sanksi kepada pemilik SPBU sampai dengan pengelola hingga operator SPBU.

Beberapa faktor yang mempengaruhi hingga terjadi penyelewengan BBM yaitu salah satunya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum konsumen.

Baca juga: Ingat Andi Arsyil? Dulu Terkenal, Karir Redup Usai Pilih Berusaha, Kini Menyesal Ditinggal Penggemar

Baca juga: Viral Mobil Jatuh ke Sungai Pohara di Kabupaten Konawe Saat Menyeberang, Kepala Sopir Masuk ke Air

Perilaku menyimpang tersebut adalah pengisian berulang tangki modifikasi yang semuanya bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh oknum konsumen. 

"Sedangkan dalam regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM Subsidi selama memiliki QR Code sesuai Nopol Kendaraan sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi yang ada” tambah Fahrougi Sumampouw.

Selain faktor tersebut, adanya permintaan pasar untuk solar yang mestinya menggunakan solar industri bagi kapal dengan bermesin besar penangkap ikan, dan pertambangan dalam jumlah sangat besar juga menjadi penentu dalam maraknya tindak pidana penyelewengan. 

Sehingga perlu adanya peran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk melakukan penindakan apabila terbukti oknum konsumen melalukan penyalahgunaan BBM subsidi.

Fahrougi Sumampouw menyebutkan, penyalahgunaan solar bersubsidi modusnya beragam, mulai dari mengubah kapasitas tangki, peruntukan kendaraan yang tidak sesuai, bahan bakar yang seharusnya untuk industri tapi pakai yang BBM bersubsidi, hingga kendaraan yang memiliki nomor polisi berganti-ganti. 

Ilustrasi. Pengisian solar subsidi di sebuah SPBU di Manado, Sulawesi Utara.
Ilustrasi. Pengisian solar subsidi di sebuah SPBU di Manado, Sulawesi Utara. (Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa)
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved