Berita Viral
Waduh STNK, BPKB dan Buku Nikah Palsu Bebas Dijual, Harga Mulai dari Rp 200 Ribu
Polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar STNK palsu . Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku mengedarkan STNK palsu dengan tarif segubu
Kemudian, juga pemeriksaan yang ketika itu masih sebatas saksi dilakukan pada pukul 12.00 tengah malam hingga pukul 03.00 dini.
Bahkan, ketika hendak pulang sempat dilarang dengan alasan yang tak jelas.
Saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Fathurroji menegaskan penanganan kasus sudah sesuai prosedur atas laporan penipuan dan penggelapan.
Pihaknya juga telah menetapkan tersangka ASR.
Termasuk penetapan tersangka Fajar Hari Santoso sebagai penadah dengan pasal 480 KUHPidana.
"Engga begitu, sudah sesuai prosedur kami. Itu mobil hasil kehajatan disitu jual titip artinya dia itu sadar itu mobil orang," imbuhnya.
Terkait pemanggilan tanpa surat resmi, dia menyebut telah sesuai prosedur.
"Kita kan mau klarifikasi ke Pak Haji (Fajar), karena A ini sudah tersangka," katanya.
Diolah dari artikel WartaKotalive.com
Sumber: Warta Kota
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Jual-beli-BPKB-dan-STNK-palsu-KOMPASComSRI-LESTARI.jpg)