Berita Viral
Waduh STNK, BPKB dan Buku Nikah Palsu Bebas Dijual, Harga Mulai dari Rp 200 Ribu
Polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar STNK palsu . Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku mengedarkan STNK palsu dengan tarif segubu
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menjelaskan, jaringan pemalsuan STNK ini diduga terafiliasi dengan sindikat pencurian sepeda motor (curanmor).
"Saya sampaikan terkait penanganan tindak pidana pemalsuan surat-surat dalam hal ini STNK sepeda motor," kata Hadi di Mapolres Metro Depok, Rabu (20/9/2023).
"Ini salah satu contoh STNK yang dipalsukan," sambungnya sambil menunjukkan STNK palsu yang diedarkan pelaku.
Kasus ini terungkap bermula saat anggota kepolisian melakukan pengungkapan kasus curanmor dan mendapati STNK yang tertera palsu.
Alhasil, pihak kepolisian melakukan pendalaman kasus dan akhirnya jaringan pemalsuan STNK yang telah beroperasi enam bulan ini terungkap.
"Awal terungkapnya anggota melaksanakan pengungkapan ranmor yang melekat pada ranmor itu surat kendaraan yaitu STNK," ujarnya.
Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku memasarkan STNK palsu dari tangan ke tangan di sekitar wilayah Kota Depok dan Bogor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan. (m38)
Diduga jadi penadah
Di Karawang Jawa Barat, Fajar Hari Santoso menjadi tersangka usai membeli mobil mewah jenis BMW X5.
Fajar ditetapkan tersangka atas tuduhan penggelapan kendaraan. Padahal dia membeli secara resmi dengan ada bukti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor).
Penasihat Hukum tersangka, Dul Jalil, menjelaskan kliennya membeli kendaraan BMW X5 tahun 2017 kepada ASR dengan dua kali pembayaran dengan total sebesar Rp 480 juta.
"Transaksi mobilnya itu pada 13 Juli sebesar Rp 120 juta dan 2 Agustus 2023 Rp 360 juta. Sehingga total Rp 480 juta dan kami tegaskan saat beli klien kami terima mobil berikut STNK dan BPKB," beber dia.
Dul juga menilai dalam proses penanganan perkara oleh jajaran penyidik ini juga sudah keluar dari koridor hukum. Ada prosedur-prosedur yang harus dijalankan sesuai aturan dilanggar.
Diantaranya, kliennya dipanggil ke kantor polsek tanpa surat panggilan resmi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Jual-beli-BPKB-dan-STNK-palsu-KOMPASComSRI-LESTARI.jpg)