Sidang PT BDL Bolmong
Sidang Pemalsuan Akta PT BDL Bolmong, Saksi Ungkap Ada Pegawai Kemenkumham Terima Uang Puluhan Juta
Saksi diketahui adalah seorang notaris yang pertama kali diminta untuk membuat akta baru dari perusahaan PT BDL.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Victor, yang merupakan anak kandung dari Hadi Pandunata, sebelumnya diberi gelar adat sebagai Tongganut In Ta Motompira oleh Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya (AMABOM).
Namun, pemberian gelar tersebut menuai kontroversi karena dianggap terlalu mudah dan tidak substansial oleh beberapa ketua adat lainnya.
Mereka berpendapat bahwa pemberian gelar tersebut hanya digunakan untuk mempengaruhi opini publik.
Ketua adat yang mengecam penyematan gelar adat tersebut meminta agar gelar adat tersebut dicabut karena dianggap memalukan.
Disisi lain, Direktur Utama PT BDL Adrianus Tinungki, memberikan apresiasi dan terima kasih yang tinggi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Terutama penyidik Dittipideksus Bareskrim subdit 1 Mabes Polri, atas penanganan kasus ini.
Tinungki menyatakan bahwa perkara ini berawal dari pembuatan akta otentik oleh Victor Pandunata melalui notaris Daradjat Djuardi Sujarman di Kabupaten Bogor pada tanggal 25 Januari 2022.
Akta tersebut digunakan sebagai dasar peralihan saham di PT BDL untuk diunggah dalam sistem SABH Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, Tinungki menegaskan bahwa tindakan Victor melalui notaris Daradjat tersebut tidak benar karena tidak ada persetujuan peralihan saham dari Menteri ESDM dan RUPS serta tanpa perintah pengadilan.
Tindakan ini dianggap melawan hukum karena saham dialihkan tanpa sepengetahuan pemegang saham sebelumnya.
PT BDL juga melaporkan notaris Daradjat Djuardi Sujarman kepada majelis pengawas notaris wilayah Jawa Barat.
Setelah melalui beberapa kali sidang, majelis pengawas notaris memutuskan bahwa notaris Daradjat Djuardi Sujarman bersalah dalam menerbitkan akta pada tanggal 25 Januari 2022 tersebut.
Notaris Daradjat Djuardi Sujarman telah mengakui bahwa dia diberikan informasi yang tidak benar oleh Victor Pandunata dan bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya.
Daradjat merasa dirugikan karena turut serta dalam dugaan tindak pidana tersebut akibat informasi yang salah.
Victor dan notaris Daradjat telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sesuai dengan Pasal KUHP 266 ayat 1 dan 2. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Prakiraan Cuaca Manado Besok Kamis 4 September 2025, Cek Daftar Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan |
![]() |
---|
Lirik Lagu Jiwarungsit - Wahyu F Giri, Aduh Jiwa Paran Sira Iki Lirwa Prasapa Oncating Lathi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara Besok Kamis 4 September 2025, Daftar Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan |
![]() |
---|
Daftar 4 Produk Terbaru Apple Segera Diluncurkan, Termasuk Dua Varian Premium |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Minahasa Utara Besok Kamis 4 September 2025, Daftar Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.