Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang PT BDL Bolmong

Sidang Pemalsuan Akta PT BDL Bolmong, Saksi Ungkap Ada Pegawai Kemenkumham Terima Uang Puluhan Juta

Saksi diketahui adalah seorang notaris yang pertama kali diminta untuk membuat akta baru dari perusahaan PT BDL.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang kasus pemalsuan akta otentik PT BDL Bolmong yang digelar di PN Manado, Senin 18 September 2023. 

Selain itu, ia juga memberikan Rp 10 juta kepada stafnya yang bernama Eko yang diketahui mengupload akta nomor tiga ke situs Kemenkumham RI.

Sedangkan uang sisa Rp 80 juta tersebut, kemudian dibagi dua dengan oknum pegawai Kemenkumham RI bernama Ndaru.

"Ndaru terima Rp 40 juta, sisanya saya yang ambil," ungkapnya.

"Tapi punya saya yang Rp 40 juta itu, saya serahkan ke panti asuhan," ucap saksi.

Tetapi ketika ditanyakan hakim soal nama panti asuhan yang diberikan uang tersebut, saksi mengatakan sudah lupa.

"Sudah lupa yang mulia, karena sudah lama sekali," ungkapnya.

Ilmiawan juga mengatakan uang Rp 40 juta yang diberikan ke oknum pegawai Kemenkumham RI adalah jasa pembuatan akta nomor tiga.

"Iya, itu yang untuk pembuatan akta nomor tiga," bebernya.

Dalam sidang tersebut diketahui bahwa terdakwa Daradjat tidak mengupload akta nomor tiga ke situs Kemenkumham RI.

Melainkan, terdakwa meminta staf dari Ilmiawan untuk menguploadnya.

Bahkan, password dan Id yang digunakan saat mengupload adalah milik saksi Ilmiawan.

Sebelumnya diketahui, tersangka Victor Pandunata anak dari Hadi Pandunata dan notaris Daradjat Djuardi Sujarman ditahan atas kasus menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan membuat akta otentik palsu.

Kedua tersangka dititipkan di ruang tahanan Polda Sulut pada Juli 2023.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak penyidik Dittipideksus subdit 1 Bareskrim Mabes Polri.

Penyidikan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/0162/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 4 April 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved