Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang PT BDL Bolmong

Sidang Pemalsuan Akta PT BDL Bolmong, Saksi Ungkap Ada Pegawai Kemenkumham Terima Uang Puluhan Juta

Saksi diketahui adalah seorang notaris yang pertama kali diminta untuk membuat akta baru dari perusahaan PT BDL.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang kasus pemalsuan akta otentik PT BDL Bolmong yang digelar di PN Manado, Senin 18 September 2023. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pemalsuan akta otentik yang ditangani Bareskrim Polri kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Senin 18 September 2023.

Dalam kasus ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan satu orang saksi yang bernama Ilmiawan Dekrit.

Saksi diketahui adalah seorang notaris yang pertama kali diminta untuk membuat akta baru dari perusahaan PT BDL yang menjadi permasalahan saat ini.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Alfi Usup, Ilmiawan menceritakan awal mula dirinya diminta untuk membuat akta nomor tiga oleh terdakwa Victor Pandunata dan sang ayah Hadi Panduwinata.

Menurutnya, dalam pertemuan dengan terdakwa Victor Pandunata, mereka membawa soal saham terdakwa yang sudah tak ada di PT BDL.

Terdakwa kemudian meminta saksi untuk membantunya mengembalikan saham-sahamnya dengan membuat akta baru.

Usai menerima berkas dari terdakwa, saksi kemudian meminta agar temannya yakni notaris Daradjat Djuardi Sujarman yang kini ikut jadi terdakwa, untuk membuatkan akta yang baru.

"Pada pertemuan dengan terdakwa Victor Pandunata, saya dimintai tolong untuk mengembalikan saham-sahamnya yang sudah hilang," kata saksi.

"Caranya yah dengan menbuat akta yang baru dan kemudian didaftarkan ke Kemenkumham RI," ujarnya lagi.

Ia juga mengatakan dalam pertemuan dengan terdakwa Victor Pandunata ada beberapa orang yang ikut hadir.

Salah satunya adalah Ndaru yang diketahui pegawai dari Kemenkumham RI.

Ketika ditanyakan hakim soal motivasi membantu terdakwa Victor Pandunata membuat akta yang baru, saksi mengatakan bahwa dirinya diberikan uang senilai Rp 100 juta.

Uang tersebut diberikan oleh ayah dari terdakwa Victor yakni Hadi Pandunata.

"Uangnya Rp 100 juta dari jasa pembuatan akta nomor tiga ini," ungkapnya.

Usai menerima uang tersebut, saksi kemudian memberikan Rp 10 juta kepada terdakwa Daradjat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved