Berita Heboh
Segini Nilai Lelang Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy, Untuk Tutupi Restitusi
Menurut hakim, besaran biaya restitusi Mario Dandy kepada David telah melalui sejumlah perhitungan dan pertimbangan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Selain harus menjalani hukuman kurungan badan, juga harus membayar restitusi.
Alhasil aset beruma mobil jeep rubicon harus dilelang.
Mobil mewah tersebut dilelang tergolong cukup murah.
Baca juga: Hasil Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora
Itupun belum bisa sepenuhnya melunasi biaya restitusi, namun hanya mengurangi saja.
Mobil jeep yang dimaksud adalah yang digunakan saat Mario Dandy menganiaya David Ozora.
Mario Dandy harus mengikhlaskan mobil mewahnya tersebut.
Terungkap pemilik asli mobil Jeep Rubicon yang dinaiki Mario Dandy saat menganiaya David.
Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Bayar Restitusi Rp 25 Miliar dan Mobil Rubicon Dilelang
Mobil Jeep Rubicon itu kini menjadi sorotan.
Pasalnya, kini mobil Jeep Rubicon terdakwa Mario Dandy dilelang untuk biaya ganti rugi ke David Ozora senilai Rp 25 miliar.
Hal itu disampaikan hakim sidang usai pembacaan vonis kepada terdakwa pada Kamis (7/9/2023).
Hakim menuturkan, hasil penjualan mobil berkelir hitam itu nantinya akan diberikan kepada korban David Ozora untuk mengurangi hasil restitusi sebesar Rp25.140.161.900.
Baca juga: Viral Penganiayaan Mirip Kasus Mario Dandy, Terekam CCTV Korban Dicekik hingga Diinjak Leher
"Mobil Rubicon warna hitam berikut kunci dan STNK milik terdakwa dijual dimuka umum dilelang dan hasilnya untuk mengurangi hasil restitusi kepada anak korban David," ujar Hakim.
Hakim menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Hakim pun menyebut dalam kasus penganiayaan terhadap korban anak David Ozora, tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
"Yang meringankan tidak ada," tutur Hakim, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.
Menurut hakim, besaran biaya restitusi Mario Dandy kepada David telah melalui sejumlah perhitungan dan pertimbangan.
Diberitakan Kompas.com, nilai itu dipertimbangkan atas kehilangan kekayaan, penggantian biaya perawatan medis atau psikologis, dan ganti rugi penderitaan akibat tidak pidana.
Angka tersebut juga memproyeksikan biaya pengobatan hingga 54 tahun, dari selisih umur harapan hidup warga Jakarta dan usia korban D saat ini.
"Menimbang bahwa oleh karena itu besarnya hak anak korban David mendapatkan restitusi sesuai Perma Nomor 1 tahun 2022," tutur Hakim.
Berikut rincian perhitungan biaya restitusi Mario Dandy untuk korban:
Ganti kerugian kehilangan kekayaan yang terdiri dari pembayaran sewa rumah, Hotel Somerset, Hotel JS Luwansa sebesar Rp 9.108.900
Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis yaitu kegiatan stem cell Rp 425.000.045
Ganti rugi atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana, yaitu jaminan perawatan pemulihan korban Rp 12 miliar
Jaminan penopang kebutuhan hidup Rp 12 miliar
Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya yang berhubungan dengan proses hukum, yaitu transportasi Rp 6.818.000, konsumsi Rp 7.380.000, kuasa hukum Rp 700 juta.
Adapun dari hasil penelusuran KPK mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo untuk menemui David Ozora hingga akhirnya terjadi penganiayaan bukan milik Rafae Alun, maupun Mario.
Pemiliknya diketahui bernama Ahmad Saefudin (AS) yang bekerja cleaning service dan tinggal di sebuah kontrakan di Gang Jati, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
Hasil penelusuran KPK, Ahmad sudah tidak tinggal di alamat yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ketua RT 01/ RW 01, Kamso Badrudin membenarkan ada warganya yang bernama Ahmad Saefudin.
Dalam catatannya, Ahmad mengontrak sebuah rumah sekitar 2006-2008 dengan biaya kontrakan sebesar Rp400 ribu setiap bulan.
Setelah kasus Mario Dandy dan Rafael Alun mencuat, dirinya beberapa kali didatangi KPK, pihak perusahaan kredit mobil hingga pihak dari Kementerian Keuangan.
Sementara itu, dalam pemeriksaan KPK Rafael mengaku mobil mewah tersebut memang bukan atas nama dirinya melainkan atas nama kakak Rafael.
"Diklarifikasi ke yang bersangkutan (Rafael). (Rubicon) Itu memang bukan atas nama yang bersangkutan, tapi atas nama kakak yang bersangkutan," ujar Deputi Bidang pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, Rabu (1/3/2023), mengutip dari kompas.tv.
Penjelasan KPK
Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy.
Di sisi lain, mobil tersebut saat ini sedang dalam penguasaan KPK untuk proses penyelesaian perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, KPK menghormati putusan PN Jaksel terkait harta milik terdakwa gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun dilelang untuk membayar ganti rugi korban penganiayaan.
Namun saat ini proses persidangan perkara Rafel Alun masih berjalan dan KPK menduga mobil Jeep Rubicon yang juga menjadi barang bukti di persidangan penganiayaan merupakan hasil tidak pidana TPPU terdakwa Rafael.
"Tentu kami segera pelajari nanti juga ya mekanisme hukumnya seperti apa, karena itu kan berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyelesaian penegakan hukumnya melalui proses persidangan yang saat ini masih berlangsung," ujar Ali di gedung KPK, Rabu (13/9/2023).
Lebih lanjut Ali menjelaskan, sejauh ini belum ada putusan mengenai barang bukti yang diajukan KPK terkait gratifikasi dan TPPU Rafael Alun disita atau dirampas.
Sementara di dalam kasus yang berbeda barang bukti tersebut sudah diputus masuk dalam kategori penyitaan atau perampasan.
Untuk itu jugalah KPK mempelajari Putusan PN Jaksel, apakah nantinya barang bukti tersebut bisa dilelang atau tetap menunggu putusan Pengadilan Tipikro Jakarta yang menyidangkan perkara Rafael Alun.
"Apakah nanti betul apa yang diputuskan PN Jaksel dalam perkara pidana umumnya masuk ke dalam penyitaan, atau perampasan di TPPU ataupun di gratifikasi, saat ini sedang proses persidangan. Tentu nanti segera dilakukan analisis terkait hal tersebut," ujar Ali.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Akhirnya Terungkap Apa Saja Dilakukan Putri Istri Ferdy Sambo di Penjara hingga Hukumannya Dipotong |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Sebab Hukuman Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dipotong, Ternyata karena Ini |
![]() |
---|
Thaddeus Daniel Pierce, Bayi yang Dilahirkan dari Embrio Berusia 30 Tahun yang Dibekukan |
![]() |
---|
Tak Terima Putrinya Didekati, Seorang Ayah Tikam Pacar Anaknya, Korban Diserang saat Lagi Bikin Ini |
![]() |
---|
PPATK Temukan Banyak Penerima Bansos Miliki Saldo Rekening di Atas Rp 50 Juta: Masih Terima Bantuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.