Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Hasil Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy dinyatakan sah dan meyakinkan, melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

|
Editor: Alpen Martinus
Kompas.com
Mario Dandy 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy memasuki babak akhir.

Hakim sudah membacakan vonis terhadap Mario Dandy.

penganiayaan terhadap David Ozora tergolong penganiayaan berat.

Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Bayar Restitusi Rp 25 Miliar dan Mobil Rubicon Dilelang

Hakim memberikan vonis hukuman 12 tahun penjara.

Selain Mario Dandy, sang sahabat Shane Lukas pun langsung divonis.

Namun vonis yang diterimanya tak sebesar Mario Dandy sebagai pelaku utama.

Selain vonis penjara, Mario Dandy juga diwajibkan membayar restitusi.

Baca juga: Viral Penganiayaan Mirip Kasus Mario Dandy, Terekam CCTV Korban Dicekik hingga Diinjak Leher

Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," Hakim Ketua Alimin Ribut 

Mario Dandy dinyatakan sah dan meyakinkan, melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Tak Hanya Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU Juga Menuntut Mario Dandy Satrio Bayar Rp 120 Miliar

Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.

Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Mario Dandy, rekannya terdakwa Shane Lukas juga divonis hukuman 5 tahun penjara.

Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Halaman
1234
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved