Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Segini Nilai Lelang Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy, Untuk Tutupi Restitusi

Menurut hakim, besaran biaya restitusi Mario Dandy kepada David telah melalui sejumlah perhitungan dan pertimbangan.

Editor: Alpen Martinus
Kolase TribunManado via Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Begini Penampakan Mobil Rubicon Mario Dandy Dihadirkan dalam Rekonstruksi 

Menurut hakim, besaran biaya restitusi Mario Dandy kepada David telah melalui sejumlah perhitungan dan pertimbangan.

Diberitakan Kompas.com, nilai itu dipertimbangkan atas kehilangan kekayaan, penggantian biaya perawatan medis atau psikologis, dan ganti rugi penderitaan akibat tidak pidana.

Angka tersebut juga memproyeksikan biaya pengobatan hingga 54 tahun, dari selisih umur harapan hidup warga Jakarta dan usia korban D saat ini.

"Menimbang bahwa oleh karena itu besarnya hak anak korban David mendapatkan restitusi sesuai Perma Nomor 1 tahun 2022," tutur Hakim.

Berikut rincian perhitungan biaya restitusi Mario Dandy untuk korban:

Ganti kerugian kehilangan kekayaan yang terdiri dari pembayaran sewa rumah, Hotel Somerset, Hotel JS Luwansa sebesar Rp 9.108.900

Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis yaitu kegiatan stem cell Rp 425.000.045

Ganti rugi atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana, yaitu jaminan perawatan pemulihan korban Rp 12 miliar

Jaminan penopang kebutuhan hidup Rp 12 miliar

Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya yang berhubungan dengan proses hukum, yaitu transportasi Rp 6.818.000, konsumsi Rp 7.380.000, kuasa hukum Rp 700 juta.

Adapun dari hasil penelusuran KPK mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo untuk menemui David Ozora hingga akhirnya terjadi penganiayaan bukan milik Rafae Alun, maupun Mario.

 Pemiliknya diketahui bernama Ahmad Saefudin (AS) yang bekerja cleaning service dan tinggal di sebuah kontrakan di Gang Jati, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 

Hasil penelusuran KPK, Ahmad sudah tidak tinggal di alamat yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ketua RT 01/ RW 01, Kamso Badrudin membenarkan ada warganya yang bernama Ahmad Saefudin.

Dalam catatannya, Ahmad mengontrak sebuah rumah sekitar 2006-2008 dengan biaya kontrakan sebesar Rp400 ribu setiap bulan.

Halaman
123
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved