Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Segini Nilai Lelang Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy, Untuk Tutupi Restitusi

Menurut hakim, besaran biaya restitusi Mario Dandy kepada David telah melalui sejumlah perhitungan dan pertimbangan.

Editor: Alpen Martinus
Kolase TribunManado via Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Begini Penampakan Mobil Rubicon Mario Dandy Dihadirkan dalam Rekonstruksi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Selain harus menjalani hukuman kurungan badan,  juga harus membayar restitusi.

Alhasil aset beruma mobil jeep rubicon harus dilelang.

Mobil mewah tersebut dilelang tergolong cukup murah.

Baca juga: Hasil Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora

Itupun belum bisa sepenuhnya melunasi biaya restitusi, namun hanya mengurangi saja.

Mobil jeep yang dimaksud adalah yang digunakan saat Mario Dandy menganiaya David Ozora.

Mario Dandy harus mengikhlaskan mobil mewahnya tersebut.

Terungkap pemilik asli mobil Jeep Rubicon yang dinaiki Mario Dandy saat menganiaya David.

Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Bayar Restitusi Rp 25 Miliar dan Mobil Rubicon Dilelang

Mobil Jeep Rubicon itu kini menjadi sorotan.

Pasalnya, kini mobil Jeep Rubicon terdakwa Mario Dandy dilelang untuk biaya ganti rugi ke David Ozora senilai Rp 25 miliar.

Hal itu disampaikan hakim sidang usai pembacaan vonis kepada terdakwa pada Kamis (7/9/2023).

Hakim menuturkan, hasil penjualan mobil berkelir hitam itu nantinya akan diberikan kepada korban David Ozora untuk mengurangi hasil restitusi sebesar Rp25.140.161.900.

Baca juga: Viral Penganiayaan Mirip Kasus Mario Dandy, Terekam CCTV Korban Dicekik hingga Diinjak Leher

"Mobil Rubicon warna hitam berikut kunci dan STNK milik terdakwa dijual dimuka umum dilelang dan hasilnya untuk mengurangi hasil restitusi kepada anak korban David," ujar Hakim.

Hakim menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Hakim pun menyebut dalam kasus penganiayaan terhadap korban anak David Ozora, tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

"Yang meringankan tidak ada," tutur Hakim, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.

Halaman
123
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved