Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Masuk Endemi, BPJS Kesehatan Tetap Jamin Pasien Covid-19 Peserta JKN

Mekanisme penjaminan layanan kesehatan untuk pasien Covid-19 telah berubah. Covid-19 sudah dinilai seperti penyakit pada umumnya.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kantor BPJS Kesehatan Manado, Sulawesi Utara.  

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah RI telah menetapkan status pandemi Covid-19 menjadi endemi pada 21 Juni 2023.

Hal ini diatur dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid 19 di Indonesia dan Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19.

Seiring dengan itu, pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19. 

Covid-19 pun dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia seperti pada umumnya. 

Perubahan ini berdampak pada penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19 pada peserta JKN setelah masa pandemi berakhir. 

Sejalan dengan perubahan status ini, pemerintah telah mengambil langkah konkret dalam mengatur mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19. 

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, mengatakan sejak pandemi berakhir pada 21 Juni 2023 hingga 31 Agustus 2023, pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan akan ditanggung biaya pelayanannya oleh pemerintah.

Kementerian Kesehatan menjadi penyedia utama layanan. 

Administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini akan dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan. 

Namun per 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Cerita Warga Tentang Apa yang Terjadi Pukul 04.00 Wita di Kantor Camat Kalawat Minahasa Utara

Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP Realme C51 pada September 2023, RIlis Akhir Bulan Lalu, Dijual Sejutaan

Dijelaskan, bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan.

"Layanan diberikan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," terang Ardi dalam keterangan ke Tribunmanado.co.id, Rabu (13/9/2023). 

Khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat, termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek mulai dari pelayanan promotif preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis. 

Peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut. 

Pelayanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan Manado, belum lama ini.
Pelayanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan Manado, belum lama ini. (Tribun Manado/Fernando Lumowa)

Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan diberikan kemudahan untuk melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

"Selain itu dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis," tambah Ardi. 

Ia menyebutkan, penyediaan obat dan pelaksanaan vaksinasi Covid 19 akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah. 

Pengajuan dan verifikasi klaim terkait Covid-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang telah berlaku dalam Program JKN

Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi. 

Baca juga: Kapolres Bolmut Diduga Lecehkan Mantan Sespri, Kapolda Sulawesi Utara Sebut Sudah Diselidiki

Baca juga: Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Jawa Tengah Rabu 13 September 2023, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami

"BPJS Kesehatan senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk menuju Indonesia yang semakin sehat," ucap Ardi. 

Ia mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 atau fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN

Apabila berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved