Sulawesi Utara
Masuk Endemi, BPJS Kesehatan Tetap Jamin Pasien Covid-19 Peserta JKN
Mekanisme penjaminan layanan kesehatan untuk pasien Covid-19 telah berubah. Covid-19 sudah dinilai seperti penyakit pada umumnya.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah RI telah menetapkan status pandemi Covid-19 menjadi endemi pada 21 Juni 2023.
Hal ini diatur dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid 19 di Indonesia dan Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19.
Seiring dengan itu, pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19.
Covid-19 pun dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia seperti pada umumnya.
Perubahan ini berdampak pada penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19 pada peserta JKN setelah masa pandemi berakhir.
Sejalan dengan perubahan status ini, pemerintah telah mengambil langkah konkret dalam mengatur mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, mengatakan sejak pandemi berakhir pada 21 Juni 2023 hingga 31 Agustus 2023, pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan akan ditanggung biaya pelayanannya oleh pemerintah.
Kementerian Kesehatan menjadi penyedia utama layanan.
Administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini akan dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Namun per 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Cerita Warga Tentang Apa yang Terjadi Pukul 04.00 Wita di Kantor Camat Kalawat Minahasa Utara
Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP Realme C51 pada September 2023, RIlis Akhir Bulan Lalu, Dijual Sejutaan
Dijelaskan, bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan.
"Layanan diberikan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," terang Ardi dalam keterangan ke Tribunmanado.co.id, Rabu (13/9/2023).
Khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat, termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek mulai dari pelayanan promotif preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis.
Peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut.

Berita Populer di Sulawesi Utara: Komunitas Ojol Doakan Affan Kurniawan, Deklarasi Sulut Aman-Damai |
![]() |
---|
Bersama Komunitas Ojek Online Kopolresta Manado Gelorakan Satu Sulut Cinta Aman dan Damai |
![]() |
---|
Alumni UGM Asal Sulut Taufik Tumbelaka: Unjuk Rasa Momentum Evaluasi Pemangku kebijakan Pejabat |
![]() |
---|
Pendeta John Sumilat Imbau Warga Sulut Tak Terpancing Demo, Hadapi Situasi dengan Belas Kasih |
![]() |
---|
Doa Bersama Polda Sulut dan Ojol, Suasana Haru Iringi Sholat Ghaib untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.