Korupsi PT Air Manado
Pakar Hukum Investasi Tegaskan Kontrak WMD Belanda dan PDAM Manado Murni Perdata
Pada sidang yang digelar Jumat 8 September 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pakar hukum Investasi Unsrat Jemmy Sondakh.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Kesalahan pertama adalah judul laporan kerjasama dan pengelolaan aset PDAM Manado dengan PT Air Manado tidak pernah ada.
Dan kesalahan fatal kedua adalah mencantumkan periodenya dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2021.
Padahal PT Air Manado baru berdiri tahun 2006.
"Bagaimana mungkin itu laporannya ditulis dari periode tahun 2005? Ketika didesak ahli BPKP alasannya dari penyidik," kata Anges.
Saksi BPKP juga dicecar penasihat hukum dan terdakwa dengan pertanyaan menyangkut nilai aset PDAM yang juga jadi bagian kerugian negara Rp 54 milyar.
Padahal ini tidak pernah dicatat di pembukuan PDAM hanya berdasarkan hasil appraisal saja.
Aset-aset PDAM yang berupa tanah dinilai Rp 25 milyar sertifikat tanahnya hampir semuanya tidak ada.
"Makanya dipembukuan PDAM Kota Manado nilai tanah hanya Rp 200 jutaan saja," ujar Agnes.
Hal lain yang terungkap dipersidangan, yakni alasan kerja sama PDAM dengan BVTS melawan hukum.
Menurut BPKP kerjasama tersebut hanya berdasarkan surat-surat dari beberapa kementerian.
Dan legal opinion Kejati Sulut yang menjelaskan kerja sama harus mengikuti keppres 7/98.
Tidak pernah BPKP minta pendapat hukum dari yang lain.
BPKP bahkan tidak pernah meminta pendapat hukum dari pihak lain soal hal ini.
Ketika saksi BPKP ditanyakan air minum kewenangan pusat atau daerah berdasarkan UU pemda/otonomi daerah? Ia menjawab itu kewenangan daerah.
Ia juga mengatakan bahwa undang-undang lebih tinggi dari Kepres.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sidang-korupsi-pt-air-manado-di-pengadilan-negeri-pn-manado-belum-lama-ini5.jpg)