Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Pakar Hukum Investasi Tegaskan Kontrak WMD Belanda dan PDAM Manado Murni Perdata 

Pada sidang yang digelar Jumat 8 September 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pakar hukum Investasi Unsrat Jemmy Sondakh.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang korupsi PT Air Manado di Pengadilan Negeri (PN) Manado, belum lama ini. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Kasus korupsi PT Air Manado dengan terdakwa Joko Suroso masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.

Pada sidang yang digelar Jumat 8 September 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pakar hukum Investasi Unsrat Jemmy Sondakh dan Samsul Arifin saksi ahli BPKP. 

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Darmanto, Jemmy mengupas beberapa hal penting terkait kerjasama atau kontrak antara PDAM Manado dan WMD Belanda

Pada saat ditanyakan hakim apakah bisa kerjasama antara PDAM Manado dan WMD Belanda menggunakan undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 1967, Jemmy dengan tegas mengatakan bahwa hal tersebut bisa dilakukan. 

Jemmy pun menegaskan bahwa hal lumrah apabila ada pinjaman dalam suatu investasi, apalagi bila modal perusahaan tidak cukup disetor untuk pengembangan. 

Selain itu, setelah mendapatkan persetujuan dari BKPM maka investasi adalah hal yang legal bila dilakukan. 

Dalam investasi boleh ada pinjaman, bahkan dalam form BKPM ada dua model pembiayaan. 

Pertama adalah modal sendiri dan kedua adalah modal pinjaman. 

"Jadi hal ini lumrah dilakukan," ujarnya. 

"Bila perusahaan membutuhkan pinjaman dan disetujui dalam RUPS, maka hal itu bisa dilakukan," tambah dia lagi. 

"Bahkan perjanjian kerjasama yang ditandatangani adalah sah dan mengikat para pihak," tutur Jemmy. 

Tak sampai disitu, Jemmy juga mengatakan pasca otonomi daerah maka urusan air minum adalah murni urusan daerah. 

Jemmy pun menegaskan perihal perjanjian kerjasama antara WMD Belanda, PDAM Manado, dan Pemkot Manado, adalah murni Perdata. 

"Dan kekuasaan tertinggi dalam perusahaan berbentuk PT adalah RUPS," ungkapnya. 

Sementara terkait dengan hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP Sulut, Penasihat Hukum terdakwa yakni Agnes Pangau mengatakan ada beberapa kesalahan fatal. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved