Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mario Dandy Satrio

Tak Hanya Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU Juga Menuntut Mario Dandy Satrio Bayar Rp 120 Miliar

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Editor: Indry Panigoro
(TribunStyle/kolase, Tribunnews.com)
Mario Dandy. (TribunStyle/kolase, Tribunnews.com) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.

Selain itu, Mario Dendy cs dituntut membayar restitusi sebesar Rp120 miliar 

Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Ya sidang perkara kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas berlanjut.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) membuat Mario Dandy meringkuk.

Persidangan yang beragendakan pembacan tuntutan dari Jaksa, atas terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas menemui ketok palu.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Mario Dandy.
Mario Dandy. (TribunStyle/kolase, Tribunnews.com)

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Soal Restitusi ke Mario Dandy cs

David Ozora.
David Ozora. (Kolase Tribun Style/Twitter @seeksixsuck/Instagram)
Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved